Mahasiawa UHO Jurusan Hukum dan Bahasa Inggris Lakukan Sosialisasi Soal Prostitusi Online - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 September 2021

Mahasiawa UHO Jurusan Hukum dan Bahasa Inggris Lakukan Sosialisasi Soal Prostitusi Online


Kendari, SuaraKPK.com -Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum dan Pendidikan Bahasa Inggris, terus membuat langkah langkah baru terkait internal mata kuliah mereka


Salah satunya adalah kedua jurusan ini telah melakukan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terhadap peran media online dalam prostotusi online dalam pandemi Covid-19 di Kota Kendari.


Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum dan Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris melakukan kegiatan sosialisasi di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari pada tanggal 8 Seorember  2021 lalu, saat melakukan KKN


Kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum  peran media online dalam prostitusi online di lakukan di kelurahan Watubangga peserta sosialisasi tersebut di hadiri oleh pemerintah kelurahan Watubangga dan masyarakat Kelurahan Watubangga.


Adapun  pamateri sosialisasi penyuluhan hukum terhadap peran media online di bawakan langsung oleh dosen pembimbing lapangan peserta KKN yaitu Sitti Aisyah Abdullah SH MH, Dr Sabrina Hidayat SH MH dan Dr Handrawan SH MH.


Dalam sosialisasi tersebut salah satu pemateri menjelaskan bahwa prositusi

telah melanggar hukum yang dengan jelas di atur peraturan daerah Kota Kendari nomor 9 tahun 2017,UU ITE NO. 44 tahun 2008,Pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008. UU perlindungan perempuan dan anak UU No 35 Tahun 2014. UU perdagangan manusia UU No 21 Tahun 2007,Pasal 1  Ayat (1).


Koordinator Kelurahan bernama Rahmat Wirawan  yang juga Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum menjelaskan bahwa tujuan dilakukan sosialisasi ini adalah untuk  mencegah prostitusi secara online.


Maksudnya adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terlibat dalam prostitusi di mulai dari PSK, mucikari dan penggunanya sekaligus menyosialisasikan perda kota Kendari nomor 9 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanggulangan prostitusi di kota Kendari mengingat masih banyak yang tidak mengetahui Perda ini,"pungkasnya.  (Udin Yaddi)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)