Kapolres Batu Bara Release Kasus Curat Dan Curanmor Dengan 6 Tersangka, 1 Orang DPO - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 September 2021

Kapolres Batu Bara Release Kasus Curat Dan Curanmor Dengan 6 Tersangka, 1 Orang DPO


Batu Bara, suarakpk.com - Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH Release Tindak Pidana pencurian pemberatan dan pencurian kenderaan bermotor.
Press Release dilaksanakan di depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara Senin
06/09/2021 pukul 14.00 Wib.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH, Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian ST SH, Kanit Reskrim Polsek lndrapura IPTU Ahmad Fahmi SH (fhoto), Kanit Ekonomi Ipda Christian Panggabean SH, Kanit Resum Ipda Rener Tambunan SH menguraikan kasus tindak pidana dimaksud.

Dalam Press Release Kapolres menerangkan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Laporan Polisi nomor : LP / 94 / VIII /2021 / SPKT. Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 27 Agustus 2021, atas nama Pelapor nama Bambang Syahputra.

Waktu kejadian, Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar Pukul 03.00 Wib, di toko penjualan Ponsel "BAMBANG CELLULER" yang terletak di Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Tersangka yang diamankan, Selamat Raharjo alias Hari alias Toco, umur 32 thn, Buruh bangunan, alamat Dusun IV Desa pematang tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Rudi Amsar alias Rudi, (33) tahun, wiraswasta, alamat Dusun VI Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Adi Sujadi alias Bagol (38) thn, mocok mocok, alamat Dusun ll Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Barang Bukti didapat, 1 (Satu) unit Laptop ACER 14 lnch warna Hitam, 4 (Empat) unit Hand Phone, 2 (dua) botol Parfum, 49 (empat puluh sembilan) kartu perdana SMARTFREN dan Telkomsel, 3 (tiga) unit speker MP3 Portable, 2 (dua) buah Linggis sepanjang 1 meter, 1 (satu) buah kunci besi sepanjang 1 meter dan 1 (satu) Unit Mobil Xenia.

" Ketiga Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara" ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, kasus Curat dengan orang yang sama yang dilaporkan Daman Huri dengan
Laporan Polisi nomor : LP / 115 / VIll / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara tanggal 13 Agustus 2021. 

Pada kasus ini  terjadi Kamis tanggal 12 Agustus 2021, sekitar Pukul 03.00 Wib, di kantor JNE Ekspres Cabang Indrapura yang terletak di Linkungan lll Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Adapun Barang Bukti yang diamankan, 2 (dua) buah Linggis sepanjang satu meter, 1 (satu) buah kunci besi sepanjang satu meter, 1 (satu) potong Jaket warna hitam, 1 (satu) potong daster warna hitam, 1 (satu) potong kaos warna hitam dan 1 (satu) buah tas sandang warna biru.

Dalam kasus ini yang bersangkutan tersangka dikenakan
Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kasus Curanmor dengan laporan Polisi nomor : LP / B / 126 / Vlll / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara Tanggal 23 Agustus 2021.

Waktu Kejadian, Sabtu tanggal 21 Agustus 2021. Sekitar pukul 08.00 wib, di Dusun Ladang Lawas Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Tersangka, Zovi Kurnia Nanda, (25) tahun pekerjaan tidak tetap, alamat Dusun Nangka Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara dan yang bernama Hakim (DPO)

Barang Bukti yang didapat, 1 Satu unit HP Samsung.

Pasal yang disangkakan, Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana

Masih Kasus Curanmor dengan Laporan Polisi nomor : LP /B/119/VIll /2021 Polsek lndrapura / Polres Batu Bara Tanggal 18 Agustus 2021.

Waktu Kejadian Rabu tanggal 18 Agustus 2021 Sekitar Pukul 05.00 wib, di rumah pelapor yang terletak di Dusun Vll, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Tersangka, Febri Andika alias Andi, Laki laki, (30) Tahun, Mocok Mocokwarga, Dusun Vll Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.


Barang Bukti yang diamankan, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna Silver B 6603 NPM No Rangka MH35BP0047K077127, No Mesin 58P-077237, (fhoto) 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Y30, 1 (Satu) buah kotak hp merek Vivo Y30 dan 1 (Satu) buah Besi.

" Pada kasus ini, tersangka dikenakan
Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana" pungkas Kapolres.

Kegiatan berjalan tertib dan aman serta diliput dari berbagai Insan Pers Batu Bara

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)