GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Penanganan Kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul, terus didengungkan oleh Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat kepada Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, hal tersebut dibuktikan dengan adanya pengiriman dua surat sekaligus.
Dua surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, resmi dikirimkan melalui kantor pos, pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Dituturkan Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat kepada Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba dalam konferensi pers nya, menyebut, bahwa Surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, berisi permohonan, agar KPK dapat melakukan supervisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, dengan kerugian negara senilai Rp. 470 juta, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
“Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis, di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015, berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium, pada tahun 2009 sampai dengan 2012, dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari ini,” tuturnya.
Dikatakan Baharuddin, bahwa Polda DIY, pada April 2020 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni masing-masing Mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani (II) dan Aris Suryanto (AS), mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup di Pemda Gunungkidul DIY. Sementara tersangka Isti Indiyani (II) telah memasuki masa pensiun sejak Januari 2017.
“Hingga kini, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, dan berkas perkara ini pun masih berada di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY. Yang sebelumnya berkas pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY namun dikembalikan karena ada berkas yang perlu dilengkapi,” katanya.
Baharuddin berharapan, dengan adanya supervisi dari KPK atas kasus ini, sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan kewenangan KPK terkait dengan supervisi yakni pengawasan, penelitian dan pengelolaan.
“Agar kasus ini segera tuntas dan ada kepastian hukum bagi kedua tersangka dalam kasus ini. Karena jika tidak segera ada kepastian hukum, maka dapat merugikan bagi kedua tersangka,” harapnya.
Diungkapkan Baharuddin, bahwa alangkah baiknya, pihak penyidik Polda DIY yang menangani perkara ini, agar dapat segera merampungkan berkas yang masih kurang.
“Melimpahkan berkas ke Kejati DIY, dan apabila berkas sudah dinyatakan telah lengkap (P.21), maka pihak Kejati DIY dapat melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor Yogyakarta,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Baharuddin, bahwa surat yang ditujukan kepada Bupati Gunungkidul Sunaryanta, berisi tentang pernohonan, agar dapat mempertimbangkan penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap tersangka Aris Suryanto (AS), yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pemkab Gunungkidul DIY.
“Penonaktifan ini dilakukan, agar yang bersangkutan fokus pada kasus hukum yang saat ini dijalani. Jangan sampai proses hukum yang dijalani tersangka AS dapat mengganggu pelayanan di DLH Pemkab Gunungkidul DIY,” ujarnya.
Baharuddin, menjelaskan, atau ada opsi lain, yang bisa ditempuh oleh tersangka AS, yakni mengajukan pensiun dini, sebelum status hukum berubah menjadi terdakwa atau terpidana.
“Karena, jangan sampai seseorang ASN/PNS, terlalu percaya diri tidak bersalah melakukan tindak pidana, tetapi dalam prosesnya tetap dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim, sehingga hak-hak selama mengabdi jadi ASN/PNS dapat hilang, karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasar putusan majelis hakim. Ini yang dapat jadi pertimbangan. Contoh kasus sudah ada,” pungkasnya. (Gunawan/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar