Gagal Nyelip, Pasutri Terjatuh, Suami Tewas di Jalan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 September 2021

Gagal Nyelip, Pasutri Terjatuh, Suami Tewas di Jalan

FOTO IST : Personel Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan oleh TKP di lokasi kejadian tabrak lari kawasan Jalan Mahir Mahar Km 10, Lingkar Luar.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Kecalakaan maut kembali terjadi di kawasan Jalan Mahir Mahar Km 10, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Senin (06/09/2021) kemarin sore.

 

Dalam peristiwa tersebut satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat tabrak lari.

 

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady SSos SIK menerangkan, kecelakaan tersebut terjadi antara sebuah truk box muatan dan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pria berinisial M (44) dengan membonceng istrinya berinisial H (40).

 

“Peristiwa naas tersebut mengakibatkan korban berinisial M meninggal dunia di tempat, sedangkan H yang dibonceng oleh korban mengalami luka-luka, dimana mereka berdua merupakan pasangan suami istri,” ungkap Kasat Lantas, Selasa (07/09/2021) pagi.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari saksi dan istri korban, lanjutnya, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, dari arah Kota Banjarmasin menuju ke Kota Sampit dengan melalui Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

“Kecelakaan berawal saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh korban hendak menyelip sebuah kendaraan truk box muatan berwarna hijau silver yang berada di depannya, dengan kecepatan sekitar 80 Km per jam,” terang Rikky.

 

Saat sedang menyelip truk tersebut, terjadilah senggolan disamping kanan truk  box dengan sepeda motor korban, sehingga mengakibatkan kendaraan korban oleng ke arah kanan dan akhirnya terjatuh ke tepian jalan, yang mengakibatkan M meninggal dunia di tempat.

 

Tabrak lari tersebut terjadi tidak jauh dari Polsek Jekan Raya, sehingga langsung menginformasikan kepada Piket Unit Laka Lantas untuk melakukan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

 

“Sudah dilakukan oleh TKP dan mengamankan barang bukti serta meminta keterangan saksi, termasuk saksi kunci yang ada di lokasi kejadian,” tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)