BANTUL, suarakpk.com – Warga masyarakat di Desa Kabregan Piyungan, Bantul, mengaku merasa miris saat melihat para pekerja dalam pengerjaan Proyek Pengerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Kabregan Piyungan.
Pantauan suarakpk.com di lapangan, Kamis (19-08-2021), terlihat, seluruh pekerja tidak ada satupun yang memakai Alat Pelindung Diri (APD), padahal pengerjaannya harus bongkar pasang kayu balok di atas.
Mandor atau koordinator pekerja saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu terkait APD untuk keselamatan tenaga kerjanya, bahkan dirinya juga tidak mengetahui siapa pelaksananya.
“Saya hanya ngurusi pekerja, jadi tidak tahu hal begituan, dan untuk bos proyeknya saya juga tidak tahu," ucap mandor yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi media di lokasi. Kamis (19-08-2021)
Di sisi lain seorang guru yang juga enggan menyebutkan Namanya, saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan proyek tersebut, dirinya enggan memberi keterangan, dan saat ditanya keberadaan kepala sekolah juga menjawab baru tugas keluar.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa Proyek Pengerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Kabregan Piyungan, merupakan proyek yang bersumber dari Dinas Dikpora, Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021, senilai Rp 348.166.000, dan dikerjakan oleh CV.Rizalika Jaya dengan Nomor kontrak 05/PPK/SD-DAK/REHAB-5/2021.
Namun dalam pengerjaannya pelaksana dinilai lalai dalam memperhatikan keselamatan pekerja.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap Proyek yang dilaksanakan dengan sumber dana dari pemerintah, seharusnya mengedepankan ketransparanan juga keselamatan pekerja, hal ini sesuai dengan Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Dalam pasal 2 Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, menyebutkan bahwa pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja, APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma.
Untuk diketahui juga, bahwa di semua tempat kerja atau proyek selalu ada sumber-sumber bahaya yang bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pekerja atau buruh, makanya dengan di wajibkan pengusaha menyediakan APD di harapkan bisa meminimalisih resiko kecelakaan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, surakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi CV.Rizalika Jaya maupun Kepala Dinas Dikpora Bantul. (Sgt/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar