FOTO IST : Personel Lanal Banjarmasin bersama personil gabungan saat melaksanakan kegiatan pemeriksaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pelabuhan wilayah Kalsel dan Kalteng, Jumat (13/08/2021).
BANJARMASIN,
suarakpk.com - Dalam
rangka mendukung kegiatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) darurat sebagai upaya memutus mata rantai, menekan dan
meminimalisir angka peningkatan Covid-19, serta mencegah sepenuhnya penyebaran
penularan Covid-19 di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin kembali menerjunkan 11
prajuritnya yang terbagi di dua tempat, yaitu tujuh prajurit di area Pelabuhan
Trisaksi Banjarmasin dan empat Prajurit yang bertugas di POS TNI AL Kabupaten
Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, 11 Prajurit tersebut tergabung sebagai Tim
Terpadu Posko PPKM.
Tim Terpadu Posko PPKM di area Pelabuhan Trisaksi terdiri
personel gabungan dari unsur TNI AL, AD, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
Pelindo III Banjarmasin dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP)
bertugas untuk melaksanakan pengamanan, penyekatan, pengawasan dan pengendalian
terhadap perjalanan orang dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan
sarana Transportasi Laut.
Selain itu, juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan rutin
terhadap setiap kendaraan dan para penumpang yang menggunakan jasa
penyeberangan kapal, diantaranya harus membawa surat keterangan sudah di suntik
vaksinasi, hasil Swab Polymerace Chain Reaction (PCR), atau rapid tes Antigen
resmi dari instansi kesehatan yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan.
Sedangkan, Tim Terpadu Posko PPKM di Kab. Kapuas merupakan
Personel gabungan dari unsur TNI AL, AD, Polri, Satpol-PP, Damkar, Dishub dan
BPBD bertugas melaksanakan patroli Protokol Kesehatan yang ketat dan memberikan
pemahaman kepada masyarakat agar selalu mematuhi Program Pemerintah dalam
rangka menuntaskan percepatan dan penanganan Wabah Covid-19.
Adapun tempat yang dijadikan sebagai sasaran patroli Prokes
yaitu ditempat yang memicu kerumunan massa antara lain di pasar, rumah makan,
lokasi wisata dan lain-lain.
Hal dasar tersebut sesuai dengan Perbup Kapuas No. 46 Tahun
2020, yaitu tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan
dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19, dan adanya surat edaran dari
Bupati Kapuas No. 360/280 SATGAS-COVID/KPS 2021, yaitu tentang Pengetatan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta instruksi Bupati
Kapuas Nomor 360/338/SATGAS-COVID/KPS.2021 terkait PPKM Level - 4.
Komandan Pangkalan TNI AL
(Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M. Tr. Hanla
menegaskan, tujuan pelaksanaan PPKM ini guna memastikan penerapan Protokol
Kesehatan (Prokes) yang ketat bagi pengguna transportasi laut sesuai dengan
standar penanganan percepatan pandemi Covid-19.
"Salah satunya dengan cara membatasi kapasitas para
pengunjung di area pelabuhan, dan melaksanakan tahapan vaksinasi, guna dapat
kekebalan imunitas supaya terhindar dari penularan virus," ucap Danlanal
Banjarmasin.
Di musim Pandemi ini, lanjutnya, TNI AL-Lanal Banjarmasin
akan siap bersinergi dengan instansi lainnya untuk mendukung, dan mensukseskan
apa yang menjadi Program Pemerintah dalam memerangi Wabah Covid-19 di tanah
air.
"Kepada seluruh Prajurit Pos TNI AL yang bertugas di
Wilayah Kalsel dan Kalteng, agar selalu mendukung, menjaga solidaritas,
bersinergi dalam membantu program Pemerintah Daerah, dan bisa dijadikan contoh
yang baik oleh masyarakat," pungkas Danlanal. (*/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar