FOTO IST : Dari kejauhan terlihat bangunan tower BST tepat berada di belakang perkantoran.
SERUYAN, suarakpk.com – Tower Base Transceiver Station (BTS)
milik XL Axiata yang berdiri di tanah masyarakat Kuala Pembuang, Kabupaten
Seruyan itu diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Seruyan, Sugiannor
mengatakan, bahwa sampai sekarang ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat
rekomendasi pendirian tower BST yang berada di belakang Kantor Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seruyan.
Selain itu katanya, yang perlu diperhatikan dalam mendirikan
tower, selain mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah terkait juga
harus memperhatikan apakah letak pendirian sudah sesuai, karena tower BST tidak
boleh dekat dengan perkantoran dan bendara.
“Ini sudah jelas melanggar. Apalagi sampai sekarang ini kita
belum pernah mengelurkan surat rekomendasi untuk pembangunan tower BST XL tersebut.
Kita juga melihat pembangunan sudah hampir selesai,” sebutnya kepada awak media
ini melalui saluran WhatsApp, Senin 26 Juli 2021 sore.
Kadis Kominfo Seruyan menambahkan, dari hasil informasi Dinas
Lingkungan Hidup sampai sekarang mereka juga belum menerima permohonan dari
pihak pendiri tower BST, apalagi sampai mengeluarkan surat rekomendasi
pendirian.
“Jelas ini pelanggaran, kita harap pihak yang membangun bisa
melakukan koordinasi atau menyampaikan kenapa bisa mendirikan tanpa
sepengetahuan,” sebutnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar