BLORA, suarakpk.com - Bertempat di depan kantor Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, tim PPKM darurat Covid-19 Kecamatan Kradenan mengadakan operasi yustisi dengan sasaran warga kradenan yang lewat jalan di depan kantor kecamatan dan ke pasar.
Nampak hadir dalam operasi yustisi Kapolsek Kradenan polres Blora AKP Lilik Eko Sukaryono, kasi pol PP Garmen, Serma Saeroji dari koramil 10 /Kradenan kodim 0721 /Blora, petugas covid 19 Puskesmas Kradenan.
Giat yustisi dilaksanakan Selasa (6/07/2021) dimulai jam 09.00 wib, dalam pengarahan Kapolsek Kradenan AKP Lilik Eko Sukaryono, S.H., M.H., kepada tim PPKM darurat Covid-19 dalam menjalankan operasi yustisi ini dengan sasaran warga yang tidak pakai masker.
"Dicatat nama, alamat sesuwai KTP warga yang terjaring operasi yustisi, dengan maksut lain kali kalau kejaring operasi yustisi akan kita tindak sesuwai aturan yang ada untuk kedepannya."
"Operasi yustisi kali ini tidak ada hukuman menyapu maupun hukuman lainnya, kita bersama tim yang ada hanya mendata warga yang melanggar tidak pakai masker," tutur AKP Lilik.
Sedangkan kasi pol PP Garmen kepada awak media suarakpk, menjelaskan bahwa,
"Operasi yustisi kali ini berjalan lancar aman dan tertip dan kesadaran warga yang pakai masker sudah cukup baik, terbukti operasi yustisi yang diadakan secara mendadak warga yang terjaring tidak pakai masker hanya berjumlah 21 orang, itu pun bukan warga Kradenan semua."
"Kepada masyarakat Kradenan diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada terkait ppkm darurat Covid-19, bagi pedagang, dan masyarakat untuk menjalankan prokes 5 M," harap Garmen.
AKP Lilik Eko Sukaryono, S.H., M.H., berpesan kepada tim PPKM darurat Covid-19 untuk menjaga kondisi badan tetep vit, baik supaya lancar dalam tugas dan selamat tidak tertular virus Covid-19 ini.
"Untuk masyarakat supaya menjalan kan prokes 5M dan menjaga diri dari virus Covid-19 jaga kesehatan sendiri, keluarga, lingkungan supaya bisa memutus berkembangnya virus Covid-19 di Kecamatan Kradenan," pesan AKP Lilik.
(Dwi red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar