FOTO : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung menyampaikan press release kepada awak media.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Menggunakan
surat polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 tak berbarcode, oknum
dokter berinisial RA pun langsung diamankan karena diduga melakukan pemalsuan.
Namun dari hasil pemeriksaan dari penyidik Unit Reskrim Polresta
Palangka Raya lebih lanjut, tidak ditemukan adanya pemalsuan surat Test PCR
palsu pada dokter perempuan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol
Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, Rabu
(28/07/2021) di Mapolresta.
“Tidak ada pemalsuan surat PCR, hanya saja surat yang
digunakan tidak mencantumkan barcode. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan
ulang test PCR di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dan hasilnya negatif
Covid-19,” sebut Jaladri.
Pria berpangkat tiga melati di pundak ini juga menambahkan,
oknum dokter ini awalnya ingin berangkat ke Jakarta dan menggunakan jasa swab
dor to dor dengan hasil negatif, akan tetapi tidak mencantumkan barcode
sehingga dilakukan penahanan oleh petugas bandara.
“Terjadi kesalah pahaman. Dan disini juga kami luruskan,
oknum dokter tersebut tidak ada melakukan pemalsuan surat negatif Covid-19
seperti diaman dimaksud,” kata Jaladri.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan Test PCR di
lokasi yang terregestrasi, sehingga bukti surat dapat digunakan untuk
kepentingan tertentu. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar