FOTO : Wabup Kalteng, H Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 secara virtual dari Aula Serbaguna Istana Isen Mulang, Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Wakil
Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menghadiri Rapat
Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 secara virtual
dari Aula Serbaguna Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Senin (05/07/2021).
Rapur hari
ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak, dengan agenda
Penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun
Anggaran 2020.
Membacakan
Pidato Pengantar Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Wagub Edy Pratowo
menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020
merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI
Perwakilan Kalteng.
Sebagaimana
diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendapat Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 7 tahun berturut-turut mulai tahun 2014
sampai dengan 2020. “Hal ini membuktikan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus, dapat
dipertanggungjawabkan berkat dukungan dan kerja sama dengan DPRD sebagai mitra
Pemerintah Daerah,” ucap Gubernur Kalteng dalam pidato yang dibacakan Wagub Edy
Pratowo.
Lebih lanjut,
Gubernur melalui Wagub Edy Pratowo menekankan bahwa APBD Tahun Anggaran 2020
secara riil telah dilaksanakan sebagaimana niat Pemerintah Daerah untuk
mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan
daerah. APBD Tahun Anggaran 2020 juga telah dilaksanakan guna memenuhi kehendak
masyarakat untuk perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah yang diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian serta lebih
fokus pada pengendalian Covid-19, percepatan vaksinasi, pengembangan UMKM, pembangunan
bidang infrastruktur, pembangunan bidang pendidikan, pembangunan bidang
kesehatan, dan pembangunan bidang ekonomi masyarakat secara luas.
Dipaparkan
Wagub Edy Pratowo, Anggaran Pendapatan pada APBD Provinsi Kalteng Tahun
Anggaran 2020 sebesar Rp 4,816 trilliun lebih dengan realisasi sampai dengan 31
Desember 2020 sebesar Rp 4,767 trilliun lebih atau 98,97%, terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah dengan realisasi Rp 1,570 trilliun lebih atau 105,67%
dari target Rp1,485 trilliun lebih, Pendapatan Transfer dengan realisasi Rp
3,170 trilliun lebih atau 95,42% dari target Rp 3,322 trilliun lebih, dan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dengan realisasi Rp 26,529 miliar lebih
atau 326,57% dari target Rp 8,123 miliar lebih.
Sementara
itu, disampaikan Wagub, Anggaran Belanja mencapai Rp 4,772 trilliun lebih
dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 4,466 trilliun lebih
atau 93,60%, terdiri dari Belanja Operasi dengan realisasi Rp 3,172 trilliun
lebih atau 91,70% dari target Rp 3,400 trilliun lebih, Belanja Modal dengan
realisasi Rp 1,108 trilliun lebih atau 95,93% dari target Rp 1,155 trilliun
lebih, dan Belanja Tidak Terduga dengan realisasi Rp 186,398 miliar lebih atau
86,29% dari target Rp 216,020 miliar lebih.
Selanjutnya,
untuk Anggaran Transfer, sebesar Rp 655,846 miliar lebih dengan realisasi
sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 564,218 miliar lebih atau 86,03%,
terdiri dari Transfer Bagi Hasil Pendapatan dengan realisasi Rp 555,738 miliar
lebih atau 89,56% dari target Rp 620,554 miliar lebih dan Transfer Bantuan
Keuangan dengan realisasi Rp 8,480 miliar lebih atau 24,03% dari target Rp
35,292 miliar.
Untuk
Anggaran Pembiayaan Daerah (Pembiayaan Neto), sebesar Rp 611,326 miliar lebih
dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 610,945 miliar lebih
atau 99,94%, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan sebesar Rp 346,935
miliar lebih.
Terakhir, untuk Neraca Pemprov Kalteng per 31 Desember 2020
dengan jumlah aset sebesar Rp 11,033 trilliun lebih, kewajiban Pemprov sebesar
Rp 317,899 miliar lebih dan Ekuitas sebesar Rp 10,715 miliar lebih, sehingga
kewajiban dan ekuitas dana akhir tahun 2020 sebesar Rp 11,033 trilliun lebih.
Dijelaskan bahwa naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas,
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang sudah
dilakukan perbaikan dan koreksi-koreksi sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh
BPK RI Perwakilan Kalteng.
Anggota Dewan
pun dipersilakan untuk meneliti Naskah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2020 ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku
dan jadwal pembahasan yang sudah ditentukan. “Selanjutnya, kami mohon
persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan atas kerja sama serta
dukungannya saya sampaikan terima kasih,” pungkas Gubernur dalam pidato
pengantar yang dibacakan Wagub Edy Pratowo.
Tampak hadir
pula secara virtual pada Rapur hari ini, antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi
Kalteng Jimmy Carter, unsur Forkopimda Kalteng atau yang mewakili, dan sejumlah
Kepala SOPD terkait. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar