PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sejak di berlakukannya PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Provinsi Kalimantan Tengah juga gelar kegiatan patroli malam yang bertujuan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan jam malam.
Adapun yang menjadi sasaran patroli malam Pasar Besar Jalan A Yani, Nasi Goreng Bandung Jalan DI Ponegoro, Warung Angkringan Jalan RTA Milono Km 01, Martabak Terang Bulan Indo King RTA Milono Km 02, Martabak Terang Bulan Arsita RTA Milono Km 03, Selasa (07/07/2021) malam.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM Melalui Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin SIK MSi mengatakan, bahwa yang dimaksud dari pembatasan jam malam ialah, mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan aktivitas diluar rumah pada malam hari seperti nongkrong di cafe, makan diwarung, berkumpul diluar rumah lebih dari 4 orang ataupun hal yang dapat membuat kerumunan mulai malam ini (07/07/2021) akan dibatasi sampai jam 20.00 WIB.
“Diharapkan kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam mengikuti peraturan pemerintah yang ada guna mempercepat penanganan Covid-19,” tuturnya.
Sebelum melaksanakan patroli malam, terlebih dahulu seluruh personel yang terdiri dari gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BNPB Kota Palangka Raya melaksanakan apel pengecekkan di Polresta Palangka Raya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar