FOTO : Personel Satbrimob Polda Kalteng melakukan patroli pengawasan pemberlakukan PPKM di perbatasan Kalteng-Kalsel.
KAPUAS, suarakpk.com - Berlakunya PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Provinsi
Kalimantan Tengah juga berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat antar lintas
provinsi dengan membuat pos penyekatan diperbatasan Kalteng-Kalsel dan
Kalteng-Kalbar.
Menyikapi hal tersebut, Satbrimob polda kalteng terjunkan
secara langsung Personel Kompi 4 Batalyon A Pelopor untuk melaksanakan Patroli
ke Pos Penyekatan yang berada di Jembatan Timbang Anjir serapat km 12 Kabupaten
Kapuas, Senin (05/07/2021) siang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM Melalui
Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin SIK MSi mengungkapkan, bahwa
pemberlakuan PPKM di Provinsi Kalteng ini merupakan bentuk upaya Pemerintah
yang melibatkan TNI-Polri dalam menangani kasus positif Covid-19 di Indonesia
yang sejak hari raya Idul Fitri 1443 H lalu terus meningkat, terutama di pulau
jawa dan pulau bali.
“Diharapkan pihak TNI-Polri dan pemerintah daerah dapat
melaksanakan patroli gabungan secara rutin untuk memastikan PPKM diperbatasan
lintas antar provinsi di kalimantan tengah dapat berjalan dengan baik, sehingga
dapat mempengaruhi penurunan kasus Covid-19,” tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar