Tidak Cukup Bukti, Laporan Kakak ke Adik Kandung Dihentikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Juni 2021

Tidak Cukup Bukti, Laporan Kakak ke Adik Kandung Dihentikan

FOTO IST : Tim kuasa hukum IS dan keluarga, berkumpul usai menerima informasi penyelidikan terkait laporan kakak ke adiknya dihentikan oleh kepolisian.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menghentikan penyelidikan terkait perkara dugaan memasukan keterangan palsu dan kejahatan terhadap asal usul seseorang yang dilayangkan YY sebagai pelapor pada 23 Februari 2021.


Kepastian penghentian penyelidikan itu diterima kuasa hukum Sugeng Aribowo mewakili klien IS alias H Iwan selepas mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (07/06/2021).


“Setelah dilakukan pemeriksaan panjang usai dilaporkan pengaduan ke Reskrimum Polda Kalteng, dengan menunjukan bukti bukti, penyelidikan tersebut dihentikan oleh kepolisian karena tidak cukup bukti. Ini secara lisan kami terima dari pihak penyidik,” ungkap tim kuasa hukum pihak terlapor, Sugeng Aribowo, sore.


Dalam perkara sebelumnya, dimana YU melaporkan adiknya Is ke Ditreskrimum Polda Kalteng, terkait dugaan tidak masuknya nama YY dalam surat keputusan Pengadilan Agama terkait ahli waris selepas meninggalnya sang ayah.


Keputusan Pengadilan Agama tersebut membuat YY merasa keberatan dan menilai adanya  persengkongkolan dalam keluarga untuk menghilangkan dirinya dari daftar ahli waris.


Sugeng Aribowo, didampingi Junaidi, Anwar Sanusi dan Wahyu Rahmadani, serta perwakilan keluarga, AK, menyampaikan dibuatnya surat keterangan ahli waris melalui pengadilan agama itu  dibuat hanya untuk mengambil uang di BCA atas nama Almarhum orang tua, dan itu semua sudah disepakati oleh semua anak anaknya, termasuk pelapor.

 

Kemudian, AK sebagai adik kandung ini menyampaikan setelah pencairan uang di BCA seluruh anak-anak telah mendapat bagian, termasuk YY (Pelapor), sehingga hal itu sudah selesai semuanya dan sudah terpenuhi pembagian. Namun belakangan hal itu dijadikan masalah, sampai adanya laporan. Dan pihak YY serta AK juga memiliki bukti yang kuat ditambah fakta fakta yang akurat.


“Tentu terkait  telah dihentikannya penyelidikan atas kasus tersebut, kami mengapresiasi dan terimakasih kepada penyidik Ditreskrimum yang telah bekerja sesuai prosedur dan professional. Pihak keluarga juga ingin hal ini dapat dirembukan secara kekeluargaan agar didalam keluarga tidak ada permasalahan lagi,” kata Sugeng.


Berkaitan dengan proses perkara di Polresta Banjarmasin yang dilaporkan terhadap YY, pihak Keluarga sudah berkomunikasi dan pada prinsipnya menunggu itikad baik dari YY sendiri selaku terlapor.

 

“Kita mencari yang terbaik dan ingin terus menjalin silaturahmi. Harapan kami, keluarga bisa rukun kembali,” tutupnya. (*/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)