Polsek Pulau Petak Sosialisasi Larangan Illegal Mining dan Gunakan Mercuri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Juni 2021

Polsek Pulau Petak Sosialisasi Larangan Illegal Mining dan Gunakan Mercuri

FOTO : Jajaran Polsek Pulau Petak terus melakuka sosialisasi dan edukasi larangan melakukan Ilegal mining dan penggunaan bahan berbahaya.


KAPUAS, suarakpk.com - Jajaran Polsek Pulau Petak terus melakukan sosialisasi illegal mining dan bahaya penggunaan bahan kimia mercuri atau sianida pada Rabu 16 Juni 2021 pagi.


Menggunakan spanduk, personel mengajak masyarakat setempat untuk menjalankan aturan karena ada beberapa saksi pidana jika melanggar.


Dimana sesuai UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia atau Sianida dan UU RI No 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.


Kapolsek Pulau Petak, Ipda Nur Rokhim SH menerengkan, ini adalah instruksi dari pimpinan untuk menjaga lingkungan. 


"Ancaman perusakan lingkungan sangat berat, yaitu pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Milir. Dengan begitu jangan pernah melanggar aturan yang sudah ada," ungkapnya.


Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak pernah lelah dalam memberikan pemahaman larangan melakukan Ilegal mining dan penggunaan mercuri.


"Kita selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, seperti tidak melakukan Ilegal logging dan penggunaan mercuri," tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)