Polres Batu Bara Ciduk Dua Pencuri Antar Provinsi Asal Palembang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Juni 2021

Polres Batu Bara Ciduk Dua Pencuri Antar Provinsi Asal Palembang

Ketgam : Kapolres Batu Bara saat konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian di kantor Kemenag Batu Bara Rabu 30/06/2021.

Batu Bara, suarakpk.com - Pencuri antar Provinsi melakukan aksinya dengan memanfaatkan perkantoran milik pemerintah dan swasta lagi sepi.


Adalah Imron alias Ion (41) warga Desa Cilekah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Santriadi (40) Warga Kampung Delapan Desa Sungai Pinang Dua Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, Palembang, Sumsel mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian dengan menyikat 30 unit laptop dan 20 Handphone.


Aksi Dua tersangka kali ini kandas saat melakukan pencurian 3 unit laptop dan 3 hp 

di kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara 


Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri dan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar, pada Konferensi Pers di Mako Polres Batu Bara. Rabu 30/06/2021.


Lanjut Kapolres, adapun modus operandi Kedua tersangka dengan berpura - pura berjualan jam tangan, kaca mata dan tali pinggang, dengan mengendarai sepeda motor metic BG 4382 TU dari Palembang.


Tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis (24/06/2021) disaat pegawai lagi Sholat Zhuhur dan berhasil diringkus petugas di salah satu hotel di Pematang Siantar (26/06) pada malam hari.


Menurut Ikhwan, Kedua tersangka sering keluar masuk kantor sambil memantau situasi sepi, dan sekira pukul 12.30, saat istirahat sholat dan makan mereka masuk keruangan menyikat Tiga unit laptop di ruangan Bendahara Kemenag dan 3 hp android.


" Tiga unit laptop telah dijual pelaku dikirim melalui travel ke Bandung dengan harga satu unit minimal 2 juta" tutur Kapolres.


Saat diringkus tersangka mencoba mau melarikan diri, dan akhirnya terpaksa diberi tindakan tegas dengan tembakan terukur pada bahagian kaki tersangka.


Kepada wartawan tersangka Imron mengaku sudah berulang kali berhasil menggondol laptop dan hp dan hampir semua yang berjualan asal OKI, Palembang melakukan hal yang sama, apabila ada kesempatan akan disikat.


Kakan Kemenag Batu Bara, Ahmad Sofyan, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Batu Bara, karena telah berhasil meringkus pelaku dan barang yang hilang telah kembali.


Sofyan juga mengatakan, Kemenag Batu Bara tidak memiliki CCTV, dan ini menjadi pelajaran pihaknya.


"Kami akan segera memasang cctv,” ucap Kakan Kemenag.


Kedua tersangka dijerat dengan Undang – Undang KUHPidana pasal 363 ayat 1, (4) maksimal hukuman 7 tahun penjara. 


(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)