Pembagian Hasil Lelang Pohon Sonokeling Di Kalurahan Sitimulyo Kab.Bantul Senilai Rp.1,575 Miliar Dinilai Tidak Adil - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Juni 2021

Pembagian Hasil Lelang Pohon Sonokeling Di Kalurahan Sitimulyo Kab.Bantul Senilai Rp.1,575 Miliar Dinilai Tidak Adil

BANTUL, suarakpk.com – Warga Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, keberatan atas pembagian hasil lelang pohon sonokeling yang ditanam di tanah kas desa maupun tanah plungguh pamong, total senilai Rp.1.575.000.000 (Satu milyar limaratus tujuhpuluh juta rupiah).

Keberatan warga tersebut lantaran pembagiannya dinilai tidak ada ketidak adilan.

Sebagaimana dituturkan, Wg (55) yang merupakan warga Dusun Nganyang, bahwa dirinya membenarkan adanya di wilayah dusunnya ada pelelangan pohon sonokeling oleh Pemerintah Kalurahan Sitimulyo.

“Lelaku Pohon Sono Keling, dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Sitimulyo sekitar bulan puasa kemarin, (2021), dengan nilai total semua Rp.1.575.000,000,” tuturnya, saat ditemui suarakpk.com siang tadi, Selasa (22-06-2021).

Dikatakan Wg, bahwa seluruh pohon sonokeling di Kalurahan Sitimulyo dilelang oleh pihak kalurahan kepada pengepul kayu sono, dan menurut kabar yang beredar untuk bagi hasil agak kurang memuaskan warga.

“Karena warga penggarap hanya menerima kurang dari sepertiga dari hasil lelang tersebut," katanya.

Senada dengan Wg, salah satu warga penggarap, SN (58) mengaku kecewa dengan bagi hasil penjualan sonokeling, dirinya mengungkapkan, hanya mendapat kurang dari sepertiga.

Lebih lanjut, SN menceritakan asal muasal menggarap lahan kas desa tersebut, yang akhir akhir ini di bilang tanah plungguh oleh pihak kelurahan dan salah satu pamong dengan dasar SK yang dipunyai pamong tersebut.

"Saya menggarap tanah tersebut dari Tahun 1984, itupun saya bayar ke penggarap sebelumnya senilai 50 gram emas waktu itu, dulu hanya ada pohon jati dan untuk sono kelingnya ada kecil kecil, lalu saya tanami lagi sekira Tahun 1985, serta saya membayar sewa ke Kalurahan lewat pak dukuh, namun setelah dukuh ganti, saya tidak diminta lagi sewanya oleh dukuh yang baru," cerita SN.

SN mengaku, bahwa dirinya juga pernah protes ke pemerintah kalurahan, namun malah mendapat sedikit pernyataan yang kurang enak, akhirnya SN pasrah dan terima dengan pemberian bagi hasil tersebut.

Sementara Lurah Sitimulyo, Juweni,SE saat dikonfirmasi di Kantor Kalurahan, Selasa (22/6/2021), dirinya membantah atas informasi tersebut.

Juweni menjelaskan, bahwa pelengan dan bagi hasil sudah melalui proses dan aturan yang benar, dengan membentuk panitia yang melibatkan semua unsur, diantaranya dari pamong, bamuskal dan LPMD bahkan Panewu Piyungan juga dilibatkan.

"Kami sudah libatkan semua pihak untuk ketransparanan, bahkan bapak panewu piyungan juga kami ajak rembukan, serta untuk bagi hasil semua sudah sesuai hasil musyawarah bersama antara panitia dan warga penggarap," jelasnya.

Juweni menadaskan, untuk ketertiban administrasi maupun kepastian penggarap tanah kas desa yang sudah turun temurun, maka Pemerintah Kalurahan Sitimulyo melelang semua pohon sonokeling, serta untuk memutus rantai agar bisa dimaksimalkan fungsinya oleh kalurahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

Untuk diketahui masyarakat bahwasanya pengelolaan aset desa oleh pihak pemerintah desa seharusnya berdasarkan asas Fungsional, Kepastian hukum, Transparansi dan Keterbukaan, Efisiensi, Akuntabilitas dan Kepastian nilai sesuai yang ditegaskan dalam Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka dari itu jika pelelangan pohon sonokeling di Kalurahan Sitimulyo termasuk pengelolaan aset desa maka harus sesuai aturan tersebut. (Timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)