Partai Demokrat Klaten Bergejolak, PAC Se Kabupaten Tuntut Ir.Heru Siswandono Di pecat Dengan Tidak Hormat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Juni 2021

Partai Demokrat Klaten Bergejolak, PAC Se Kabupaten Tuntut Ir.Heru Siswandono Di pecat Dengan Tidak Hormat

KLATEN, suarakpk.com - Dugaan adanya perilaku amoral dan penyalahgunaan kewenangan kader Partai Demokrat, Ir.Heru Siswandono yang saat ini duduk menjadi Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Klaten terus bergulir dan mematik protes Pimpinan Anak Cabang (PAC) Se-Kabupaten di DPC Partai Demokrat. 

Seperti yang tejadi siang ini, Jumat (25/6/2021), lebih dari 20 PAC dari 24 PAC yang ada di Kab.Klaten menggelar aksi protes dan menyatakan sikap kerasnya di Depan Kantor DPC Partai Demokrat Klaten yang terletak di Bramen, Sekarsuli Klaten. 

Aksi PAC Kader Partai Demokrat Klaten diterima langsung oleh Wakil Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Klaten. 

Dituturkan salah satu peserta aksi yang enggan disebutkan namanya, bahwa dirinya mengaku malu memiliki wakil rakyat yang tidak mencerminkan sebagai kader partai Demokrat. 

"Sebagaimana diberitakan media suarakpk.com pada hari jumat 18 Juni 2021, telah dengan jelas, saudara Ir.Heru Siswandono melanggar asusila dan diduga menjadi calo perijinan tambang di wilayah boyolali," tuturnya 

Dikatakannya, bahwa Ir.Heru Siswandono diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada seorang wanita pengusaha tambang berinisial SNT, warga Salatiga. 

Dengan nada kesal, dia mengungkapkan, Heru Siswandono juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota wakil rakyat. 

"Sebagai wakil rakyat semestinya tidak menyalahgunakan kewenangan dalam usaha lainnya, namun apa yang dilakukan Saudara Heru, justru menjadi broker tambang, jelas ini menyalahgunakan kewenangan sebagai wakil rakyat," ungkapnya. 

Dijelaskannya, bahwa Heru Siswandono, dengan posisi sebagai wakil rakyat atau Anggota DPRD Klaten, memanfaatkan dan diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan intimidasi SNT hanya untuk mengajak menemani karaoke saja dan jika ditolak oleh SNT, Heru marah-marah dan mengancam tidak menyerahkan surat ijinnya bahkan mengeluarkan kata-kata kotor pada SNT. 

"Bahkan yang menjadi kami tidak Terima, saudara Heru mengeluarkan kata-kata kotor kepada SNT, dengan menggunakan atribut partai, seperti DP bergambar Ketua Umum Partai Demokrat, AHY, jelas ini merupakan penghinaan pada Partai dan wakil rakyat," jelasnya. 

Di sisi lain dalam orasi salah satu pimpinan anak cabang dalam menyatakan sikap, bahwa perwakilan lebih dari 20 PAC menuntut DPC Partai Demokrat Klaten untuk mecabut keanggotaan Ir.Heru Siswandono dari Partai Demokrat Klaten. 

"Dengan tegas, tanpa tendensi apapun, kami minta Pimpinan Partai Demokrat memecat Ir.Heru Siswandono dengan tidak hormat, karena telah mempermalukan marwah Partai dan wakil rakyat, dirinya juga telah menginjak injak serta mencederai Partai Demokrat yang selama ini kita jaga bersama," tegasnya. 

Menanggapi aksi PAC sekabupaten Klaten, Sekretaris DPC Partai Demokrat, mengatakan, bahwa DPC telah membentuk Tim Pencarian Fakta (TPF), dan tetap menunggu hasil rekomendasi TPF yang saat ini sedang bekerja, dirinya berjanji akan memberikan informasi dengan benar yang didasarkan dari hasil kerja TPF. 

"Kami akan transparan dalam memberikan informasi, kawan-kawan media diminta bersabar ya," ucapnya singkat. 

Dikatakannya, bila kadernya terbukti bersalah, maka Partai akan memberikan sanksi sesuai mekanisme Partai. 

"Namun bila kader kami tidak terbukti, maka Partai akan memberikan bantuan hukum pada kader kami," tandasnya. 

Sebelumnya, diberitakan media suarakpk.com, Ir.Heru Siswandono, melalui pengacaranya, Kolonel (Purn) TNI, Maryono,SH., MH telah memberikan hak jawab di Kantor Redaksi media suarakpk di Kota Salatiga. 

Dijelaskan, bahwa Ir.Heru Siswandono melalui pengacaranya, Maryono berawal akan menyampaikan surat Somasi ke Media suarakpk, namun terjadi adu argumentasi dengan Pimpinan Redaksi media suarakpk, Imam Supaat, terkait dengan surat Somasi, dan setelah dijelaskan terkait dengan UU Pers No.40/99, akhirnya, Heru Siswandono melalui pengacaranya, membatalkan somasi dan memberikan hak jawab secara langsung kepada media suarakpk.

Dalam hak jawabnya, Heru Siswandono melalui pengacaranya yang awal membatah semua isi pemberitaan, namun setelah melihat bukti yang dimiliki Redaksi suarakpk, Maryono akhirnya membenarkan bahwa kliennya benar melakukan karaoke dengan SNT, namun dirinya membantah jika Heru mengajak SNT ke Hotel. 

"Benar klien kami pernah melakukan karaoke bersama sama, tidak hanya berdua, namun Kalau video itu saya belum pernah melihat, karena klien kami tidak menunjukan video tersebut kepada kami," kata Maryono dengan wajah memerah, setelah melihat bukti video tersebut. Dirinya pun meminta suarakpk tidak menayangkan video dalam berita. 

Selain itu, Maryono mengungkapkan, bahwa dirinya membuka diri untuk menyelesaikan persoalan Heru Siswandono dengan SNT dengan kekeluargaan dan saling memaafkan. 

"Ya kami berharap, persoalan ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan saling memaafkan," harapnya. 

Untuk diketahui, bahwa persoalan antara Ir.Heru Siswandono dengan SNT berawal dari rencana perijinan tambang. Dimana SNT berencana menambang di wilayah Kab.Boyolali, dan Heru menjanjikan dapat membatu menguruskan perijinan lengkap. Bahkan Heru juga mengungkapkan adanya atensi kepada Kepala ESDM, Kapolda dan Pejabat Polda terkait. 

Namun sudah hampir 1 tahun, perijinan tidak juga turun, sedangkan Heru sering memaksa SNT bertemu dan mengajak Karaoke berdua, bahkan tak malu malu, Heru juga sering merayu SNT untuk mau diajak masuk hotel. (Arif/Giman/red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)