Alasannya jelas, karena dihadapkan pada kondisi sulit pengaruh Pandemi yang sudah lebih dari satu tahun belum kunjung berakhir. Beberapa gerakan koperasi justru banyak yang mengalami kemunduran akibat dampak Pandemi saat ini.
Ada diantaranya dalam pantauan lapangan sejumlah kantor lebih memilih untuk mengurangi aktivitas simpan pinjamnya dengan alasan sirkulasi keuangan yang sangat minim. Bahkan ada diantaranya yang terpaksa mengurangi tenaga kerjanya dan ada pula yang menutup sementara kegiatan operasionalnya.
Namun berbeda halnya dengan Koperasi Sentra Dana, sebuah lembaga koperasi yang berkantor Cabang di Jalan Ahmad Yani Nomor 74 Purwodadi Grobogan ini, tetap eksis berjalan walaupun berada pada kondisi usaha di tengah Pandemi.
Koperasi dengan Badan Hukum : No. 420/BH/MENEG.I/V/2005 yang berkantor pusat di Jalan Ir. H Juanda Ciputat Tangerang ini, masih berjalan normal dengan tidak ada pengurangan aktivitas yang berarti.
Manager operasional Kantor Cabang Purwodadi, Indrawan Djumali, ketika ditemui Wartawan SUARAKPK di ruang kerjanya, Rabu (23/06/2021), membeberkan kiat-kiat dalam mengelola usahanya, sehingga perusahaannya bisa terselamatkan dari ancaman kemunduran usaha di tengah Pandemi ini.
Indrawan menjelaskan kesuksesan dalam mengelola usaha koperasinya tidak lepas dari soliditas dan kerja keras team semua karyawan yang dipimpinnya.
"Semua ini atas kerja sama team yang baik dan kami berusaha sekuat tenaga patuh dengan aturan yang ditetapkan perusahaan," jelasnya.
Ketika ditanya seberapa sulit dalam penanganan pinjaman bermasalah dalam situasi ini, Indrawan mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak memungkiri adanya kendala, namun pihaknya ada taktik dan strategi khusus sehingga pada akhirnya bisa diminimalisir resiko terjadinya pinjaman bermasalah.
“Semua prosedur pemberian pinjaman dilalukan dengan tahapan sistem survey berlapis yang ketat, sehingga manfaat pemberian dana kepada anggota benar benar tepat guna dan tidak salah sasaran,” ungkapnya.
Berbicara tentang adanya angsuran anggota yang tidak tepat waktu, dia mengatakan, perusahaannya menerapkan sistem monitoring dan tenggang waktu pembayaran yang disetujui kedua belah pihak secara musyawarah, kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian khusus.
"Kami menerapkan sistem pembayaran ditunda dengan perjanjian khusus, jadi sama sama dari pihak anggota tidak terbebani dan koperasipun tetap masih mampu dalam melayani kegiatan simpan pinjam," terangnya.
Diakui Indrawan, bahwa kondisi perekonomian masyarakat, khususnya para anggota yang dilayani saat ini dan semua butuh pendekatan serta mencari solusinya yang terbaik.
“Bahkan koperasi juga tidak membebani denda keterlambatan sama sekali, dan ini membuat rasa keadilan bagi para anggota, sehingga diharapkan bisa terjalin kerjasama yang lebih baik,” ucapnya.
Lebih lanjut Indrawan menerangkan, walaupun dalam kondisi perekonomian yang lesu, tekad kerja keras, disiplin dan taat aturan senantiasa ditekankan dalam menjalankan roda usahanya. Disamping perusahaan telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Lembaganya juga berusaha untuk memberikan laporan secara berkala kepada Dinas Koperasi dan UKM Grobogan untuk melakukan pelaporan dan minta pembinaan.
"Kami tetap rutin laporan ke dinas Koperasi untuk meminta koordinasi dan pengawasan dari instansi pemerintah," pungkasnya. (Hari/red)
bisakh saya pinjam dana
BalasHapus