Batu Bara, suarakpk.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra dan Pangdam I Bukit Barisan melakukan Konferensi Pers secara virtual pengungkapan 35 kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk 11 kg tangkapan Satres Narkoba Polres Batu Bara dari hasil tangkapan SW alias Wal cs di kantor Polda Sumatera Utara Jl. Sisingamangaraja Km 10,5 No 60 Medan.
Selain pengungkapan kasus, Kapoldasu juga memusnahkan barang bukti 400 san kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
Kapoldasu menjelaskan, secara keseluruhan 412,96 Kg sabu dan 54.614, diamankan petugas dan hari ini akan dimusnahkan dengan menggunakan alat dari BNNP dengan cara dibakar menggunakan oven.
Ketgam : SW alias Wal bersama barang bukti 1 kg sabu.
Konferensi pers itu diikuti Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH dan PJU juga Forkopimda Batu Bara di Aula Balai Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Selasa 29/06/2021.
Selain pengungkapan kasus, kegiatan dimaksud sekaligus pembentukan kampung tangguh anti narkoba di Wilayah Hukum Poldasu.
Kepada wartawan, Kapolres Batu Bara mengatakan, SW alias Wal dan Fr Mnk bersama dua rekannya ART dan H telah direlease langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra di Mapoldasu. Untuk lebih jelasnya proses penangkapan dan pengembangan bisa dikonfirmasi dengan Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, menjelaskan, SW alias Wal dan Fr Mnk, diringkus tim Satnarkoba Polres Batu Bara di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. "Dari tangan WAL dan Fr berhasil diamankan 1 Kg sabu", urai AKP Sastrawan.
Dari penangkapan SW alias WAL dan Fr Mnk, dilakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan ART dan T, keduanya ditangkap di Tanjung Balai. Dari kedua tersangka berhasil diamankan petugas 10 Kg sabu, tambah Kasat.
SW alias WAL, Fr Mnk dan ART, T, telah dibawa ke Poldasu untuk dilakukan konferensi pers bersama puluhan tersangka lainnya, termasuk 11 oknum aparat keamanan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, ujar Sastrawan.
Kapolres Batu Bara akan berkoordinasi dengan Poldasu terkait pemberian reward kepada Satnarkoba Polres Batu Bara yang telah mengukir prestasi yang membanggakan institusi Polri, khususnya Polres Batu Bara.
Akibat perbuatan, SW, Fr Mnk, ART dan T dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
(Amy)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar