Simalungun, suarakpk.com - Kepala Kepolisian daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak press release kasus pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal (42) di Mako Polres Pematang Siantar Kabupaten Simalungun Kamis 24/06/2021.
Pada press rilies Kapolda mengungkapkan motif pembunuhan tersebut karena S selaku pemilik Ferrari Bar dan Resto sakit hati terhadap korban yang acapkali memberitakan peredaran narkoba di tempat usahanya tersebut.
Marsal juga disebut telah meminta jatah sebesar Rp12 juta per bulan dalam bentuk 2 butir ekstasi per hari dan akibat pemberitaan itu yang bersangkutan tidak bisa menjalankan usaha tempat hiburan malam tersebut
" Karena pemberitaan tersebut, maka S meminta bantuan kepada Y selaku Humas untuk memberikan ‘pelajaran’ kepada korban,” jelas Kapoldasu.
Lebih lanjut Irjen (Pol) Panca menjelaskan, dalam satu pertemuan sebelum kejadian, di akhir bulan Mei 2021, tersangka S bertemu dengan Y dan A di rumah S di Jalan Seram Bawah. Saat itu S mengeluhkan keberatannya terhadap Marsal kepada Y dan A.
" Kalau begini orangnya, cocoknya dibedil, ditembak kata S kepada Y dan A ketika itu" ujarnya.
Atas dasar tersebut kata Panca Putra, Y dan A yang juga bertindak selaku Humas di Ferrari Bar dan Resto menindaklanjuti permintaan S, maka direncanakanlah tindakan untuk memberi pelajaran kepada Marsal.
Menurut Kapolda, Proses eksekusi diawali dengan pertemuan antara Y dan A di salah satu hotel di Pematang Siantar pada Hari Jum’at (18/06/2021).
Sekitar pukul 14.30 Wib, A menjemput Y di Jalan Vihara Kota Pematang Siantar dengan mengendarai mobil Kijang Innova untuk menuju kedai tuak di Jalan Rindung dan disana, keduanya menunggu kedatangan Marsal yang disebut biasa datang ke kedai tuak tersebut seusai dari kantornya, namun tidak bertemu dengan Marsal.
Berselang Dua jam, akhirnya Marsal tiba di lapo tuak tersebut, setelah dari kantornya, sekira jam 16.00 Wib, korban juga menuju lapo tuak milik Ibu Ginting di Jalan Rindung.
Setelah minum tuak, malam itu korban Marsal disebut pergi menuju salah satu hotel di Pematang Siantar, sementara A dan Y diduga terus melakukan pencarian hingga malam.
Berkisar pukul 22.30 Wib hingga pukul 23.00 Wib, A dan Y mendatangi kediaman Marsal, tapi tidak menemukannya di sana dan keduanya kemudian pulang.
Namun, saat dalam perjalanan pulang, A dan Y melihat mobil yang dikendarai Marsal, yang saat itu baru saja keluar dari hotel dan mereka pun langsung memutar arah mengikuti Marsal yang saat itu menuju arah pulang.
Setelah bertemu dengan mobil korban, tersangka Y kemudian mengejar dan mendahului, sampai ke TKP.
Selanjutnya, begitu tiba di lokasi, dengan kondisi jalan yang agak rusak, Y kemudian memepet mobil Marsal dan pada saat itulah, A yang bertindak sebagai eksekutor melepaskan tembakan.
" Setelah itu, Y dan A kemudian berbalik arah menuju arah hotel di mana mereka meminjam sepedamotor tersebut" pungkas Kapoldasu Irjen (Pol) Panca Putra.
(Amy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar