Enam Perangkat Desa Pahawan Gugat Kadesnya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Juni 2021

Enam Perangkat Desa Pahawan Gugat Kadesnya

FOTO : Pua Hardinata mendampingi Perangkat Desa Pahawan yang diberhentikan Kadesnya tanpa sebab, ingin mengikuti sidang di PTUN Palangka Raya.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Enam orang perangkat Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) gugat Kadesnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

 

Dimana Indra Susanto selaku Kades Pahawan setelah 20 hari dilantik langsung memberhentikan semua perangkat desanya tanpa alasan yang jelas atau mendasar, sehingga aktivitas seperti pelayanan di desa itu macet akibat ulah kades tersebut.

 

Enam orang yang melakukan gugatan adalah Suwendie, Marliana, Melia, Leo Harkamominggus, Gendri dan Imbo. Sedangkan mereka didampingi pengacara Pua Hardinata SH.

 

“Kami diberhentikan pada tanggal 30 April 2021, sedangkan Kades di lantik 10 April 2021. Kami diberhentikan semua secara kolektif tanpa alasan yang jelas, namun dalam  SK menyebutkan masa jabatan berakhir. Ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa diberhentikan secara tiba-tiba dan tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya,” ucap perwakilan penggugat enggan namanya dicantumkan, Rabu (30/06/2021).

 

Sementara Pua Hardinata menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

“Nah disitu dicantumkan apabila meninggal dunia dan permintaan sendiri. Apabila diberhentikan usai sudah 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan dan melanggar aturan sebagai perangkat desa baru bisa diberhentikan. Itukan sudah jelas, sedang mereka ini tidak ada masuk dalam kreteria itu tadi. Ini yang menjadi pertanyaan kita,” ucapnya.

 

Pua menyampaikan, mengapa sampai ke PTUN, karena perangkat desa ini untuk meminta kepastian adminstrasi apakah yang dilakukan Kades Pahawan itu sesuai atau justru melanggar.

 

“Kita disini untuk mencari kebenaran, bukan pembenaran. Karena dari kacamata kita apa yang dilakukan kades tersebut sudah menyalahi aturan, masa semua perangkat desa dipecar secara bersamaan dan sekarang roda pemerintahan Desa Pahawan tidak berfungsi, karena tidak ada perangkat-perangkatnya,” tuturnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)