FOTO : Pua Hardinata mendampingi Perangkat Desa Pahawan yang diberhentikan Kadesnya tanpa sebab, ingin mengikuti sidang di PTUN Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Enam orang
perangkat Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau
(Pulpis) gugat Kadesnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Dimana Indra Susanto selaku Kades Pahawan setelah 20 hari dilantik
langsung memberhentikan semua perangkat desanya tanpa alasan yang jelas atau
mendasar, sehingga aktivitas seperti pelayanan di desa itu macet akibat ulah
kades tersebut.
Enam orang yang melakukan gugatan adalah Suwendie, Marliana,
Melia, Leo Harkamominggus, Gendri dan Imbo. Sedangkan mereka didampingi pengacara
Pua Hardinata SH.
“Kami diberhentikan pada tanggal 30 April 2021, sedangkan Kades
di lantik 10 April 2021. Kami diberhentikan semua secara kolektif tanpa alasan
yang jelas, namun dalam SK menyebutkan
masa jabatan berakhir. Ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa diberhentikan secara
tiba-tiba dan tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya,” ucap perwakilan
penggugat enggan namanya dicantumkan, Rabu (30/06/2021).
Sementara Pua Hardinata menyampaikan, bahwa berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
“Nah disitu dicantumkan apabila meninggal dunia dan permintaan
sendiri. Apabila diberhentikan usai sudah 60 tahun, dinyatakan sebagai
terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan dan melanggar
aturan sebagai perangkat desa baru bisa diberhentikan. Itukan sudah jelas, sedang mereka ini tidak ada
masuk dalam kreteria itu tadi. Ini yang menjadi pertanyaan kita,” ucapnya.
Pua menyampaikan, mengapa sampai ke PTUN, karena perangkat
desa ini untuk meminta kepastian adminstrasi apakah yang dilakukan Kades Pahawan
itu sesuai atau justru melanggar.
“Kita disini untuk mencari kebenaran, bukan pembenaran.
Karena dari kacamata kita apa yang dilakukan kades tersebut sudah menyalahi
aturan, masa semua perangkat desa dipecar secara bersamaan dan sekarang roda
pemerintahan Desa Pahawan tidak berfungsi, karena tidak ada
perangkat-perangkatnya,” tuturnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar