FOTO : Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro memimpin pres release kasus pengungkapan narkoba selama dua pekan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Komitmen
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dibawah pimpinan
Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus
dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum
MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH ketika konferensi pers
di Balai Wartawan Mapolda setempat, Kamis (17/06/2021) siang.
Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, aparat
kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di 4 lokasi dengan
mengamankan 6 pelaku.
Perihal senada pun diutarakan Dirresnarkoba. Menurutnya, dari
empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk enam pelaku
yang berinisial MN (36), JC (31), Iw (36), Ap (32) dan RK (33) serta Rh (33).
"Adapun lokasi berikut pelakunya yakni MN, Rh, Rk kami
tangkap di daerah Kapuas sedangkan JC dan Iw kami ringkus di Kota Palangka
Raya. Selanjutnya, Ap berhasil diamankan di Kotim," ungkapnya.
Dari para pelaku tersebut, terang Nono, setidaknya aparat
penegak hukum ini telah mengumpulkan barang bukti sabu dengan berat kotor
141,25 gram sabu.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba
tersebut, tidak terlepas dari berkat kerja sama yang solid antara instansi
terkait beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya," tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan Pasal
114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan (2)
Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana
paling singkat 6 tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," tutupnya.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar