FOTO IST : Asisten III Gumas, Untung menyampaikan sambutan kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang.
GUNUNG MAS, suarakpk.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung
Mas (Gumas) menggelar Kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan
Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang, Rabu (23/06/2021) kemarin.
Tujuan
diselenggarakannya sosialisasi ini adalah sebagai wujud untuk memberikan
pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
Kuala yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas. Memberikan
pengetahuan kepada masyarakat dan pelaku usaha di kota Kuala Kurun, agar
pemilihan lokasi kawasan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Detail Tata
Ruang yang telah ditetapkan.
Asisten III Untung mengatakan, Pemerintah
Daerah Kabupaten Gumas telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan
Kawasan Perkotaan Kuala Kurun Tahun 2020-2040 dan Penetapan Delineasi RDTR Kota
Kuala Kurun oleh Bupati Gunung Mas Nomor 600/43/DPU-TR/VIII/2019 dengan luas
wilayah 8265,43 Ha.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang : Pasal 11 dalam pelaksanaan wewenang pemerintah
kabupaten/kota menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan
rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota; dan Pasal 60 bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana
tata ruang,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Asisten III, bahwa Pasal
61 bahwa dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib menaati rencana tata ruang
yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundangan
tersebut, Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut, umum
menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kebijakan dan Peraturan
Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang.
“Saya berharap agar masyarakat mengetahui dan
menaati rencana detail tata ruang dan rencana yang telah ditetapkan,” jelas
Untung.
Menurutnya ini memberikan pengetahuan kepada
masyarakat/pelaku khususnya di Kota Kuala Kurun, usaha agar pemilihan lokasi
kawasan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah
ditetapkan. Menginformasikan pengoperasian aplikasi Gistaru dan Memberikan
Gambaran Umum pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Ibu
yang telah hadir, rekan rekan Tim Penyelenggara Kegiatan dan seluruh pihak yang
telah memberi tenaga maupun masukan untuk kesuksesan kegiatan sosialisasi Kebijakan
dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang TA 2021,” tandasnya.
(hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar