Cantumkan Merek Orang Lain, Paman Pengisi Ulang Air Galon Ditangkap - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Juni 2021

Cantumkan Merek Orang Lain, Paman Pengisi Ulang Air Galon Ditangkap

FOTO : Pemilik pengisian galon mencantumkan merek orang lain ditangkap pihak kepolisian.


KAPUAS, suarakpk.com - Pemilik Depot Air Minum isi Ulang (DAMIU) MALIA RO, Jalan Pemuda Km 24, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah diciduk kepolisian pada Rabu 23 Juni 2021 pukul 11.00 WIB.


Suriani (pelaku) ditangkap lantaran menggunakan label merek orang lain pada pengisian galon miliknya, yaitu dia menempelkan merek prof.


Dari informasi kepolisian, usaha curang itu dilakukan pria 50 tahun tersebut sejak 3 tahun terakhir. 


Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku pemilik isi ulang MALIA RO ini menjual air galon menggunakan merek orang lain tanpa izin. 


"Dia ini mencantumkan merek orang lain, yaitu mengumpulkan galon-galon Prof dan mengisinya dengan air isi ulang miliknya kemudian menjual sebagai galon Prof," ucapnya, Kamis (24/06/2021).


Dia menambahkan, aksi yang dilakukan ini sudah tiga tahun terakhir dan dia pun sudah dilakukan penahanan.


"Terbongkarnya setelah ada laporan masyarakat merasa curi dengan rasa air yang dijual oleh pelaku. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan sudah menetapkan pelaku tersangka," tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)