FOTO IST : Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat saat meninjau pelayanan vaksinasi di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
KAPUAS, suarakpk.com – Bupati Kabupaten Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengeluarkan instruksi terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 800/233/BKPSDM Tahun 2021.
Instruksi itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti
Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.54/71/2021. Instruksi
percepatan pelaksanaan Covid-19 itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan
Tenaga Kontrak di lingkungan Kabupaten Kapuas dan Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SKB
di lingkungan Kabupaten Kapuas.
Adapun tiga poin penting di dalam instruksi itu yaitu
ASN dan Tenaga Kontrak agar membawa orang tua, keluarga/kerabat atau tetangga
yang berusia 50 tahun keatas untuk dapat melakukan vaksinasi Covid-19 ke
fasilitas pelayanan terdekat (rumah sakit/puskesmas/klinik) atau pada pos
pelayanan vaksinasi lainnya.
Kemudian, Kepala Sekolah TK/SD/SM/SKB mengimbau orang
tua/wali siswa yang berusia 50 tahun keatas untuk vaksinasi Covid-19, kegiatan
vaksinasi dapat dilaksanakan pada lingkungan sekolah ataupun pada fasilitas
pelayanan kesehatan tersebut.
Salah satu poin penting agar instruksi Bupati Kapuas
tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar