Batu Bara, suarakpk.com - Sutrisno (53) warga Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara tega menggagahi putri tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang putra.
Karena perbuatannya, ayah biadab ini dijemput polisi dan dijebloskan ke penjara.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi pada press release Rabu (30/06/2021) menjelaskan, bertempat dikediamannya Minggu (27/12/2020) sekira pukul 23.30 Wib Sutrisno (53) menggagahi putri tirinya Melati (15) bukan nama sebenarnya.
Tersangka yang mengaku memiliki 3 istri tersebut saat melakukan aksinya selalu mengancam Melati akan dibunuh bila melapor kepada ibunya.
Agar tidak menjerit, tersangka menutup mulut Korban dengan selimut lalu menyetubuhi Korban berulang kali hingga hamil dan melahirkan.
Terbongkarnya kasus ini kata Kapolres berawal ketika pelapor Lasmi curiga terhadap kondisi perut anak kandungnya Melati kelihatan membesar.
Pelapor membawa Melati ke dokter kandungan yang berada di Kisaran dan hasil pemeriksaannya menyatakan putrinya positif hamil.
Kemudian pelapor bertanya kepada putrinya dan mengaku bahwa ayah tirinya yang bernama Sutrisno yang telah menghamilinya.
Pelapor menelpon Arif Wahyudi untuk meminta tolong mengantarkan pelapor ke Polres Batu Bara untuk membuat laporan polisi, Selasa (26/01/ 2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Kemudian pada Senin 31 Mei 2021, sekira pukul 09.17 Wib didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada diperkebunan kelapa sawit PT Rama Rama Kelurahan Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau sedang bekerja membawa alat berat Dooser.
Kemudian Kanit Pidum Ipda Rener H Tambunan SH MH beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dilokasi kerjanya berdasarkan Sp Kap/67/V/RES 1 24/2021 /Reskrim tertanggal 31 Mei 2021. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Batu Bara untuk dimintai keterangan.
Saat dimintai keterangan, Sutrisno mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap putri tirinya sudah berulang kali sehingga Melati hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 760 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Amy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar