Polres Batu Bara Musnahkan Barbut Shabu Dengan Cara Direbus - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Mei 2021

Polres Batu Bara Musnahkan Barbut Shabu Dengan Cara Direbus



Batu Bara, suarakpk.com - Kapolres Batu Bara didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zulfikar, JPU dari Kejari Batu Bara dan PH melaksankan pemusnahan barang bukti Shabu dengan cara direbus (fhoto)

Sebelum dilakukan pemusnahan, tim Labfor Poldasu dipimpin Ipda Hafiz terlebih dahulu melakulan pengujian barang bukti narkoba jenis shabu.

Pemusnahan barang bukti Shabu dilaksanakan di halaman Mapolres Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Rabu 19/05/2021.

Tersangka adalah seorang pemuda warga Jalan Jumpul Lingkungan Il Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai bernama Mhd Azam Manurung (21) mengaku terdesak biaya lebaran dan nekad menjadi kurir Narkotika jenis Shabu dengan upah Rp 5 juta.

Mhd Azam Manurung juga mengaku mendapat instruksi dari abang iparnya yang berada di Lapas untuk mengantar paket Shabu seberat 1 kg terbungkus kantong teh Cina.

Mendapat instruksi dari abang iparnya, Sabtu (08/05/2021) petang, Mhd Azam Manurung mengendarai Yamaha Lexi
berangkat dari Tanjung Balai membawa paket Shabu dalam tas ransel menuju pemesan di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Namun perjalanan tersangka untuk memperoleh uang lebaran tercium oleh personil Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Dibawah pimpinan terlebih dahulu mendapat informasi  adanya pelaku kejahatan yang akan menjual dan memiliki Narkotika jenis  Shabu yang saat itu berada di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Untuk menjebak sang kurir, Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan membuat rencana yang sangat matang dengan menyuruh salah seorang personil Satres Narkoba Polres Batu Bara menyamar sebagai calon pembeli.

Saat hendak menyerahkan barang haram tersebut, sekira pukul 20.00 WIB petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti Shabu dalam bungkus teh Cina seberat 1 kg. 

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti Shabu, hp, tas ransel dan sepeda motor Yamaha Lexi diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Ketgam : Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan (kanan) saat press rilies pemusnahan 1 kg shabu di halaman Mapolres Batu Bara Rabu 19/5/2021.


" Atas perbuatan, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar" pungkas Kapolres.


(Amy)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)