FOTO IST : Personel Ditsamapta Polda Kalteng yang ditugaskan membantu berjaga Pos Penyekatan Larangan Mudik di Kabupaten Kapuas memeriksa pengendara yang melintas.
KAPUAS, suarakpk.com - Pos Penyekatan Larangan Mudik
Lebaran 2021 di perbatasan Kabupaten Kapuas dengan Provinsi Kalimantan Selatan
(Kalsel) terus diperketat, Rabu (19/05/2021) pagi.
Hingga pukul 08.00 WIB pagi, personel telah memutar balik
sebanyak 77 kendaraan bermotor yang hendak masuk ke wilayah Kalteng karena
tidak disertai surat rapid antigen.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM
melalui Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono SIK MH
menjelaskan, pengetatan ini akan terus dilakukan hingga arus balik mudik usai.
"Personel Ditsamapta Polda Kalteng bersama dengan
personel gabungan lainnya yang ditugaskan di Pos Penyekatan Perbatasan akan
terus mengamankan hingga arus balik mudik usai," jelas Susilo.
Dirsamapta berharap, pengetatan yang dilakukan tahun ini akan
berimbas dengan turunnya angka terpapar Covid-19, khususnya di wilayah Kalteng.
"Kami mengharapkan pengetatan arus mudik yang dilakukan
tahun ini dapat berdampak baik terhadap penurunan penyebaran Covid-19 yang ada
di Kalteng. Sehingga tidak ada lagi klasterr baru yang menyebabkan naiknya
angka terpapar Covid-19 di wilayah Kalteng," pungkasnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar