FOTO IST : Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi, AKBP Siti Fauziah menggelar dialog disalahsatu stasiun TV.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Kabid
Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro SH MH diwakili Kepala Sub Bidang
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Kasubbid PID) AKBP Siti Fauziah menjadi
narasumber Dialog TVRI, Rabu (19/05/2021) pagi.
Dialog dengan tema Bijak Bermedia Sosial tersebut dipandu presenter
Fevri Ibin dan Novita C Wijaya secara live dari studio TVRI Kalteng Jalan Yos
Sudarso Kota Palangka Raya.
"Media sosial adalah ruang publik, oleh karena itu dalam
menggunakannya harus bijak dan harus memperhatikan norma agama serta norma
kesusilaan," kata Siti saat diawancarai.
Ada empat hal yang dilarang di media sosial, lanjutnya, yaitu
mengunggah hoax, pornografi, ujaran kebencian dan menyinggung SARA atau
disingkat Stop HPUS.
"Ketika menemukan warganet yang tidak bijak bermedia
sosial, kami lakukan pembinaan dan ketika ada warganet yang berseteru di media
sosial kami lakukan mediasi agar mereka akur kembali," bebernya.
Disamping itu, Siti mengimbau kepada warganet agar tidak
melakukan VCS atau video call seks karena bisa direkam dan dijadikan alat
pemerasan.
"Sudah puluhan kasus yang kami tangani terkait VCS ini,
korbannya rata-rata kaum hawa, yang bermula dari kenalan di facebook. Korban
tidak menyadari bahwa akun tersebut adalah akun fake atau palsu.,"
pungkasnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar