Batu Bara, suarakpk.com - Semakin banyaknya masyarakat di Indonesia yang terkonfirmasi positif corona membuat pemerintah dan satgas gugus tugas Covid-19 melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan Virus tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran virus covid-19 kembali menekankan kepada setiap masyarakat dari Pulau Sumatera dan pulau lainnya yang akan memasuki Pulau Jawa harus dilengkapi dengan *Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau _G-Nose_*.
Peraturan ini ditekankan pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 dan akan dilakukan pemeriksaan secara _massive_ di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 nanti.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH Jum'at (14/05/2021) menginformasikan kepada seluruh masyarakat atau pekerja yang berada di Kabupaten Batu Bara yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan *Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose*. Peraturan ini mulai berlaku mulai Sabtu 15 Mei 2021 besok.
(Amy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar