FOTO HMS : Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai didampingi para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Disdukcapil serta Ketua IBI Kabupaten Kapuas, Ibu Mayae Hugo menyerahkan MoU antara dua belah pihak.
KAPUAS, suarakpk.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas dan
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas melaksanakan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Ruang Plt Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Selasa (04/05/2021)
kemarin.
Penandatanganan MoU tersebut berisi
tentang Percepatan Kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu
Identitas Anak (KIA) Bagi Bayi Yang Baru Lahir yang ditandatangani oleh Plt
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai
SSos MAP didampingi para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Disdukcapil serta Ketua
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kapuas, Ibu Mayae Hugo SsiT MPH yang
juga didampingi oleh MPE beserta Sekretaris IBI.
Plt Kepala Disdukcapil Kapuas berharap
dengan penandatanganan MoU tersebut dapat meningkatkan sinergi antara Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dengan IBI Kabupaten Kapuas,
sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi terlebih bermanfaat bagi
masyarakat Kabupaten Kapuas.
"Penandatanganan MoU ini
merupakan payung hukum bagi kegiatan kerjasama yang akan kami lakukan ke depan
untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi,"
Imbuh Sipie.
Adapun poin pokok dalam Mou atau Nota
Kesepahaman tersebut adalah baik Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kapuas maupun IBI Kabupaten Kapuas sepakat melaksanakan kewajiban yang terdapat
dalam MoU sebagai upaya percepatan Kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta
Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Bayi Yang Baru Lahir di klinik
bersalin atau di Bidan Praktik Mandiri yang ada di Kabupaten Kapuas.
"Saya berharap kerjasama ini
mendapatkan respon yang baik dari masyarakat Kabupaten Kapuas dan Dinas
Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas juga akan selalu berupaya,
berinovasi dengan bekerjasama dengan dinas, instansi ataupun
organisasi-organisasi yang ada di Kabupaten Kapuas untuk lebih meningkatkan
kualitas pelayanan ke arah yang lebih baik lagi," harap Sipie.
Implementasi dari MoU tersebut akan
mulai berjalan pada tahun 2021, dimana hal-hal yang bersifat kegiatan teknis
implementasi sudah dituangkan dalam perjanjian kerjasama tersebut, dan tentu
saja dalam implementasi nantinya yang akan diterapkan kepada masyarakat dalam
Kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi
bayi yang baru lahir tersebut gratis tanpa pungut biaya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar