JAKARTA, suarakpk.com - Kepolisian Republik Indonesia(Polri) membatalkan atau mencabut Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan dan tayangan media.
Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.
Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas.
Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
"Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut atau dibatalkan," demikian bunyi telegram tersebut.
Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.
Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai Media dan masyarakat.
Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, kepolisian tidak bermaksud membatasi kerja jurnalistik melalui Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan.
Menurut Rusdi, Polri sangat menghargai kerja jurnalistik.
"Polri sangat menghargai tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Rusdi mengatakan, surat telegram itu ditujukan untuk kalangan internal, yaitu para kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah.
Namun, setelah surat itu beredar, timbul berbagai penafsiran di masyarakat.
"Dalam proses ini berjalan banyak multitafsir di masyarakat. Tentu tafsir-tafsir ini Polri sangat menghargai dan sangat memahami," tuturnya
Akhirnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu dibatalkan.
Surat yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 April 2021 memuat 11 poin terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu poinnya, melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.
Pembatalan atau pencabutan telegram tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri. (krb02/red/humpol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar