PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Jajaran Polresta Palangka Raya kembali meringkus tiga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) disejumlah wilayah di Kalimantan Tegah (Kalteng) pada 29 Maret 2021.
Mereka adalah MA seorang pria berusia 57 tahun bersama dengan dua orang rekannya yakni A (32) dan S (41).
Diketahui, MA dan A merupakan residivis kasus yang sama. Dimana mereka merupakan komplotan pencurisan kompunen alat berat yang diparkirkan di pinggir jalan.
Tiga serangkai ini memiliki masing-masing peran, MA adalah orang yang menunjukan lokasi dan mengintai situasi, A orang yang membongkar pasang alat berat tersebut dan S orang yang mengantar kemana pun mereka pergi.
"Setelah itu pelaku membawa barang curiannya ke Banjarmasin, lalu menjualnya," ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (6/4/2021).
Dwi mengatakan, bahwa selain melakukan pencurian, ketiga tersangka tersebut juga melakukan aksinya dibeberapa tempat di wilayah Kalteng dan beberapa barang curiannya dijual ke pulau Jawa. Selain itu barang curian juga dijual secara online bahkan ada yang memesan barang tersebut secara langsung.
Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus curat dan merupakan jaringan lintas Provinsi. Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut kerugian material dari pencurian dengan pemberatan adalah sebanyak Rp 513.000.000.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah 20 unit monitor dan controller exavator dari berbagai merk. Atas perbuatan tersebut ketiganya terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar