FOTO : Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng menggelar press release kasus pengungkapan peredaran narkoba di Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Kerja
keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba layak diacungi
jempol. Buktinya, dalam waktu sepekan, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil
mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi
Prasetyo MHum MSi MM melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH saat
konferensi pers bersama Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto.
"Dalam waktu sepekan, dari tanggal 6 hingga 14 April
2021 kami berhasil mengungkap tiga kasus Narkotika di wilayah Kota Palangka
Raya dan Kabupaten Pulang Pisau dengan jumlah 4 tersangka yaitu RS (36) swasta,
DY (26) swasta, FWA (39) pegawai negeri sipil (PNS) dan ES (37)
wiraswasta," terang Dirresnarkoba di hadapan insan pers.
Dari tiga kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat
tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket
dengan berat total kurang lebih 172,02 gram dan ekstasi sebanyak 0,50 gram.
"Ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda
Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika
di Provinsi Kalteng," bebernya.
Saat ditangkap, tersangka berdalih hanya menerima titipan dari
orang untuk dijualkan kepada pembeli di daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kota
Palangka Raya.
Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada
personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa
dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.
"Untuk para tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1)
dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun
penjara dan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling lama 20 tahun
penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10
miliar," tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar