Sepekan, Polda Kalteng Ungkap 3 Kasus Narkoba di Dua Wilayah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 April 2021

Sepekan, Polda Kalteng Ungkap 3 Kasus Narkoba di Dua Wilayah

FOTO : Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng menggelar press release kasus pengungkapan peredaran narkoba di Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Kerja keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba layak diacungi jempol. Buktinya, dalam waktu sepekan, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

 

Hal tersebut disampaikan, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH saat konferensi pers bersama Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto.

 

"Dalam waktu sepekan, dari tanggal 6 hingga 14 April 2021 kami berhasil mengungkap tiga kasus Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau dengan jumlah 4 tersangka yaitu RS (36) swasta, DY (26) swasta, FWA (39) pegawai negeri sipil (PNS) dan ES (37) wiraswasta," terang Dirresnarkoba di hadapan insan pers.

 

Dari tiga kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket dengan berat total kurang lebih 172,02 gram dan ekstasi sebanyak 0,50 gram.

 

"Ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kalteng," bebernya.

 

Saat ditangkap, tersangka berdalih hanya menerima titipan dari orang untuk dijualkan kepada pembeli di daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.

 

Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.

 

"Untuk para tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 miliar,"  tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)