FOTO : Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro memimpin press release kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang anak bawah umur.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Tim
Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil
membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur di wisma
Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
pada 6 April 2021.
Dalam kasus ini kepolisian berhasil mengamankan dua muncikari
yakni perempuan berinisial RH (18) dan seorang pria berinsial FA (26). Menjadi
korban adalah Anak Baru Gede (ABG) cantik berusia 16 tahun.
Dalam press release, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo
melalui Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro menjelaskan, pengungkapan ini
adalah berawal dari informasi masyarakat diduga adanya Tindak Pidana Perdagaan
Orang bawah umur melalui aplikasi online.
“Anggota dari Tim Subdit Renakta Ditreskrimum langsung
melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Lanjutnya, personel langsung menghubungi muncikari FA secara
undercavor. Kemudian FA menghubungi muncikari RH dan terjadi kesepakatan harga
sehingga tidak berapa langsung dilakukan penangkapan kedua tersangka ini.
Adapun saat penggerebekan ditemukan barang bukti diantaranya
satu buah buku tamu wisma, 3 unit handphone, uang tunai Rp 400.000, 2 buah
pipet kaca, dua bungkus plastik klip kecil, satu buah pemantik api, 1 buah
kotak rokok kosong dan dua sedotan warna putih.
Atas perbuatannya kedua mucikari tersebut terancam dengan
pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007
tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman penjara paling singkat
3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000.
Ancaman hukuman lainnya yakni Pasal 88 UU Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana setiap orang yang sebagaimana
melanggar ketentuan pasal 761 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau
denda paling banyak Rp 200.000.000. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar