Polda Kalteng Ungkap Perdagangan Anak Bawah Umur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 April 2021

Polda Kalteng Ungkap Perdagangan Anak Bawah Umur

FOTO : Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro memimpin press release kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang anak bawah umur.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur di wisma Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 6 April 2021.

 

Dalam kasus ini kepolisian berhasil mengamankan dua muncikari yakni perempuan berinisial RH (18) dan seorang pria berinsial FA (26). Menjadi korban adalah Anak Baru Gede (ABG) cantik berusia 16 tahun.

 

Dalam press release, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro menjelaskan, pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat diduga adanya Tindak Pidana Perdagaan Orang bawah umur melalui aplikasi online.

 

“Anggota dari Tim Subdit Renakta Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan,” ucapnya.

 

Lanjutnya, personel langsung menghubungi muncikari FA secara undercavor. Kemudian FA menghubungi muncikari RH dan terjadi kesepakatan harga sehingga tidak berapa langsung dilakukan penangkapan kedua tersangka ini.

“Seorang anak bawah umur sudah berada dalam kamar ketika dilakukan penggerebekan oleh anggota, sedangkan FA dan RH berada di kamar yang berbeda. Kedua tersangkan sudah dilakukan penahanan dan ABG (korban) dalam pemulihan mental rehabilitas,” cetusnya.

 

Adapun saat penggerebekan ditemukan barang bukti diantaranya satu buah buku tamu wisma, 3 unit handphone, uang tunai Rp 400.000, 2 buah pipet kaca, dua bungkus plastik klip kecil, satu buah pemantik api, 1 buah kotak rokok kosong dan dua sedotan warna putih.

 

Atas perbuatannya kedua mucikari tersebut terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000.

 

Ancaman hukuman lainnya yakni Pasal 88 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana setiap orang yang sebagaimana melanggar ketentuan pasal 761 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)