PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri menghadiri pertemuan dengan forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, forum-forum kemitraan, ormas dan pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta terkait antisipasi penyebaran Covid-19 Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 di Aula Jayang Tingang, Jumat (09/04/21).
Kasus konfirmasi sebanyak 17.894 kasus, yang sembuh sebanyak 15.640 kasus, meninggal sebanyak 450 orang, yang masih dirawat sebanyak 1.804 orang.
“Jika dibanding dengan Nasional, kasus konfirmasi di Kalteng berkontribusi 1,15% terhadap kasus Nasional, prosentase yang dirawat Kalteng lebih tinggi dari Nasional, prosentase kesembuhan lebih rendah dari Nasional, dan persentase kematian lebih rendah dari Nasional meskipun demikian kasus kematian hampir terjadi setiap hari sehingga membuat kita perhatikan”, tuturnya.
Jika dilihat perkembangannya dalam 7 hari terakhir, terlihat bahwa tren kasus aktif Covid-19 di Kalteng secara provinsi cenderung mengalami penurunan, dari 10,93% ke 10,08%. Tetapi pada Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur, Barito Utara dan Katingan masih mengalami peningkatan. Tren kesembuhan secara provinsi juga mengalami peningkatan, dari 86,59% ke 87,40%. Tetapi pada Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Barito Timur mengalami penurunan kesembuhan. Hal yang memprihatinkan yaitu tren kematian yang mengalami peningkatan, dari 2,48% ke 2,51%. Peningkatan tren kematian yaitu pada Kabupaten Katingan, Kapuas, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Barito Timur dan Lamandau.
Berdasarkan Kecamatan, Desa dan Kelurahan, penyebaran kasus aktif covid-19 di Kalimantan Tengah berada pada 76 Kecamatan atau 55,88% dari jumlah kecamatan, terdapat pada 188 Desa dan Kelurahan atau 11,93% dari jumlah desa dan kelurahan. Dengan penerapan PPKM Mikro di Kalimantan Tengah, Satgas Kabupaten/Kota sudah dapat memetakan lebih detail lagi sebaran kasus aktif covid-19 sampai pada tingkat Rukun Tetangga (RT). Berdasarkan data yang diterima Satgas Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 8 April 2021, sebanyak 8 RT berada pada Zona Merah, 11 RT pada Zona Oranye dan 616 RT Zona Kuning.
“Saya meminta perhatian serius Saudara Bupati/Wali Kota untuk memastikan pemetaan tingkat RT ini dilaksanakan dengan baik, karena data yang kami terima, Laporan Kabupaten/Kota belum semuanya lengkap. Laporan Kabupaten Murung Raya baru 1 Kelurahan dari 6 Desa/Kelurahan yang ada kasus aktifnya. Dengan adanya pemetaan di tingkat RT, maka pengendalian covid-19 bisa menjadi lebih fokus”, terang Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
Dari data-data yang ada tersebut, maka Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro, mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021. PPKM Mikro bukan sekedar keputusan yang ditetapkan kemudian tidak dilaksanakan dan dievaluasi dengan baik, hal ini perlu diperhatikan dengan serius oleh seluruh Bupati/Walikota bersama dengan Forkopimda Kabupaten/Kota untuk melaksanakan secara serius.
PPKM Kabupaten/Kota, Pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah supaya benar-benar ditindaklanjuti para Bupati/Wali Kota dengan aksi nyata. Dimana Bupati/Wali Kota setiap hari melakukan evaluasi kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah terkait pelaksanaan PPKM Mikro untuk memastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian pelaksanaan pengendaliannya dilakukan dengan ketat.
Pembentukan Posko Desa dan Kelurahan bagi yang belum dibentuk dan bagi desa dan kelurahan yang telah memiliki posko untuk dioptimalkan. Pastikan seluruh Posko Desa dan Kelurahan terutama pada Desa dan Kelurahan yang ada kasus aktifnya agar poskonya berjalan dengan baik.
Mengenai vaksinasi, Vaksinasi merupakan salah satu harapan untuk mempercepat mencapai kekebalan komunitas menghadapi Covid-19..Oleh karena itu, Bupati/Wali Kota harus dapat memastikan target-target vaksinasi yang sudah disusun bisa tercapai, bahkan bisa dipercepat. Perbanyak pelaksanaan vaksinasi massal namun tetap perhatikan protokol kesehatan.
Memperhatikan hal-hal di atas bahwa berkaitan dengan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah Sekda Kalteng menyampaikan dengan tegas kepada Bupati/Walikota serta seluruh komponen masyarakat, untuk menetapkan dan mengatur pelaksanaan PPKM Mikro, pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
“Pastikan benar-benar Posko Desa/Kelurahan pada Desa/Kelurahan yang ada kasus aktifnya semua berjalan. dan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian melaksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor, serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-Forum Kemitraan, Ormas dan Perguruan Tinggi agar terlibat lebih aktif lagi dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Protokol kesehatan, vaksinasi, dan melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri, penyediaan sarana prasarana Protokol kesehatan serta peran aktif lainnya," ungkap Sekda.
Pemerintah memberikan izin untuk pelaksanaan buka puasa bersama dan kegiatan ibadah lainnya selama Bulan Ramadhan dengan ketentuan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, forum-Forum Kemitraan, Ormas dan Perguruan Tinggi serta pengurus/pengelola masjid/musholla agar mematuhi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 sehingga umat dapat terhindar dari paparan Covid-19.
“Untuk kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, sehingga diharapkan dukungan dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-Forum Kemitraan, Ormas dan Perguruan Tinggi dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mensukseskan pelaksanaan kegiatan vaksinasi sehingga ketahanan masyarakat terhadap Covid-19 bisa cepat diwujudkan," lanjutnya.
Sehingga dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan Protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan. Oleh karena itu, upaya bersama seluruh pihak selama Bulan Ramadhan semoga dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah sehingga Ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar