Kabid SMP Dikpora Bantul : Sumbangan Yang Telah Ditentukan Bukan Lagi Sumbangan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 April 2021

Kabid SMP Dikpora Bantul : Sumbangan Yang Telah Ditentukan Bukan Lagi Sumbangan

Foto : Kabid SMP Dikpora, Risman Supardi M.Pd, didampingi Kasi Kurikulum, Retno Yuli Astuti M.Pd Dinas Dikpora Kab.Bantul saat menerima perwakilan orang tua siswa dan Wartawan suarakpk.com di Gedung A Dinas Dikpora Bantul kemarin Kamis (15/4/2021).

BANTUL, suarakpk.comDugaan adanya pungutan senilai Rp.822 ribu persiswa di SMPN 1 Pleret Kabupaten Bantul, DIY, terus menjadi perbincangan di tengah warga masyarakat Bantul, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dimana sekolah favorit dengan jumlah siswa/siswi 647 diduga telah menentukan kewajiban sumbangan sekolah senilai Rp.152 ribu persiswa untuk pembangunan fisik berupa gapura sekolah, selain itu, yang lebih adanya kewajiban sumbangan senilai Rp.670 ribu persiswa dengan batas waktu tertentu, bahkan informasi yang dihimpun, bagi orang tua yang terlambat membayar biaya yang telah ditentukan, akan didatangi oleh oknum sekolah dan Komite, seolah orang tua murid memiliki hutang yang harus ditagih di rumah.

Menanggapi atas adanya dugaan Pungutan Liar di SMP N 1 Pleret, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul melalui Kabid SMP Dikpora, Risman Supardi M.Pd, didampingi Kasi Kurikulum, Retno Yuli Astuti M.Pd saat dikonfirmasi di Gedung A Dinas Dikpora Bantul kemarin Kamis (15/4/2021), menuturkan, bahwa jika itu bentuknya sumbangan memang di perbolehkan, namun jika itu iuran wajib atau pungutan memang tidak dibenarkan untuk Sekolah Negeri meminta pungutan pada wali murid.

"Jika itu bentuknya sumbangan dan dilakukan oleh Komite Sekolah memang sah sah saja, karena bentuk sumbangan khan sukarela, akan tetapi, jika nominalnya ditentukan sama, untuk masing-masing wali murid, serta ditentukan batas waktunya, ini yang tidak dibenarkan, karena bukan lagi masuk kriteria sumbangan," tutur Risman.

Dijelaskan Risman, bila berdasarkan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016, diperbolehkan Komite Sekolah menggali sumber dana dari wali murid untuk membantu dan meningkatkan mutu Pendidikan.

“Namun harus melalui proses sesuai aturan, serta harus traparan dalam rincianannya, serta dikelola sepenuhnya oleh Komite dan tidak melibatkan ASN di dalam sekolah tersebut,” jelasnya.

Diungkapkan Kabid SMP Dikpora, Risman Supardi M.Pd, dan Kasi Kurikulum, Retno Yuli Astuti M.Pd, bahwa dirinya atasnama Dinas Dikpora Bantul mengapresiasi dan berterimakasih kepada media dari suarakpk.com yang telah mengkonfirmasikan ke dinas terkait persoalan sekolahan di wilayah Bantul, sehingga Dinas Dikpora dapat mengetahui permasalahan yang terjadi di SMP N 1 Pleret, Bantul, bahkan, Risman menyarankan, untuk pihak terkait agar membuat laporan secara tertulis, dengan di tujukan ke Kepala Dinas Dikpora Bantul agar segera dapat ditindaklanjuti.

"Alangkah baiknya bikin laporan tertulis kepada Kepala Dinas Dikpora, sehingga kami bisa langsung menindaklanjuti dengan mendatangi langsung SMPN 1 Pleret, ataupun memanggil Kepala Sekolah selaku penanggung jawab di sekolah tersebut," pungkas Risman.

Sementara, informasi yang dihimpun suarakpk.com, dikabarkan, beberapa orang tua siswa dengan beberapa bukti telah melaporkan dugaan pungutan SMP N 1 Pleret ke Kejaksaan Negeri Bantul, namun hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Bantul, tunggu hasil investigasi perkembangan dugaan pungutan liar dengan mengatasnamakan sumbangan oleh sekolah melalui Komite.

Untuk diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat.

Sanksi Hukum

Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)