Diduga Tanpa Izin Mendagri, Bupati Kendal Lantik 33 Pejabat Fungsional. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 April 2021

Diduga Tanpa Izin Mendagri, Bupati Kendal Lantik 33 Pejabat Fungsional.


KENDAL, suarakpk.com.- Belum seumur jagung, Dico Mahtado Ganinduto  menjadi Bupati Kendal,  yang dilantik pada Jumat, 26 Februari 2021, kini sudah menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi serta  perhatian masyarakat Kendal terkait pelantikan 33 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Selasa, 6 April 2021 di Pendopo Tumenggung Bahurekso.





Upacara pengambilan sumpah janji dan pelantikan jabatan fungsional yang dilakukan oleh Bupati Kendal tersebut mendapat tanggapan dari beberapa elemen masyarakat, seperti yang diungkapkan Rahmad Dahwah, Wakil Ketua GNPK Jawa Tengah, ( Rabu, 7/4/2021 ) di Kendal pada suarakpk.com, menurutnya, pelantikan pejabat Kendal tersebut terkesan mendadak, padahal harus ada kajian terlebih dahulu untuk menempatkan pejabat sesuai dengan keahliannya sesuai Anjab. " Belum seumur jagung menjadi Bupati Kendal, semoga saja pelantikan ini tidak berdasarkan like atau dislike. Karena kalau mengacu Undang-Undang ASN pasal 73 ayat 7 tidak boleh ada kesewenangan dalam pelantikan pejabat. Dan biasanya Bupati terpilih bisa melantik para pejabatnya setelah 6 bulan dilantik sebagai Bupati itupun dengan seizin Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ). Kemudian yang dikhawatirkan, justru dalam pelantikan ini jika terjadi transaksional atau balas budi terhadap para pendukungnya," ungkapnya.

Sedang Imam Subagio, Ketua LSM GRPK menanggapi persoalan pelantikan pejabat fungsional yang terkesan tergesa - gesa itu, ia mengatakan, kemungkinan Bupati Kendal yang baru ini sudah kebelet untuk menyusun kabinetnya dalam rangka untuk mempercepat pembangunan di Kendal menuju Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan. 

Sementara, Abdullah, Kabid Pengembangan BKPP Kendal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pelantikan jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Kendal itu sudah sesuai prosedur dan aturan serta sudah mendapat arahan dan seizin para pembina atas usulan masing-masing Dinas. Sedang yang terbanyak dari Dinas Kesehatan Kendal. ( sum/ndon/red ).

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)