FOTO : Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng ketika menginterogasi seorang pemuda yang kedapatan membawa obat keras.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Tim
Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan 1 orang pria bersama barang bukti diduga
obat terlarang di Jalan G Obos XIV, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya pukul
23.45 WIB, Rabu malam 7 April 2021.
"Satu pria itu yakni MAR (27) tersebut merupakan warga
yang merantau dari Banjarmasin," kata Wakil Direktur Ditsamapta Polda
Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Direktur Kombes Susilo Wardono.
Timbul menjelaskan, bermula anggota Ditsamapta Polda Kalteng
melakukan patroli Harkamtibmas diwilayah Kota Palangka Raya pada malam hari.
Saat melintas diseputaran Jalan G Obos XIV didapati
pengendara motor yang mencurigakan. Ketika dihampiri pria itu mencoba melarikan
diri, namun berhasil diberhentikan.
"Ketika kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan
10 butir obat terlarang diduga narkotika yang disimpan di sendalnya tandasnya. MAR
mengaku mengonsumsi obat terlarang agar bisa tidur nyenyak dan cepat istirahat
sepulang dia kerja. Ditsamapta Polda Kalteng akan terus berupaya selalu menjaga
Kamtibmas khususnya Kota Palangkaraya dan menjadi ujung tombak pemberantasan
narkoba,” tegas Timbul. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar