BLORA, suarakpk.com -
Bertempat di gedung Samin Surosentiko jalan Pemuda No.05, Mlangsen, Kec. Blora,
Kabupaten Blora, Jawa Tengah
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi tindak lanjut aduan masyarakat, Rabu(31/03/2021)
Rakor dibuka Kapala Dinas Kominfo Blora, Drs. Sugiyono, M.Si., Peserta rakor yang diundang terdiri pejabat penghubung dan atau admin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Blora.
Drs
Sugiyono M,Si menyampaikan desain pengelolaan aduan merupakan sesuatu yang
sangat penting dan menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
“Jadi
pemerintah telah mengatur aplikasi ini,” ucapnya
Lebih lanjut Dijelaskannya, aplikasi terbagi dua kelompok, yakni aplikasi umum dan khusus.
“Yang
umum Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Jadi sebenarnya karena sudah
ada aplikasi LAPOR, maka hanya satu aplikasi aduan,” jelasnya.
Namun
pada kenyataannya, dalam pengembangannya, kendati intinya sama, hingga saat ini
masih kesulitan untuk mengintegrasikan.
“Sehingga
belum terintegrasi secara nasional,” terangnya.
Meski
demikian, tambahnya, untuk di kabupaten Blora melalui aplikasi LAPOR ini
menduduki peringkat tiga se Jawa Tengah untuk penyelesaian aduan masyarakat.
“Ini
yang patut diapresiasi, dan kami ucapkan terimakasih. Artinya, kepekaan
terhadap aduan masyarakat cukup tinggi,” jelasnya.
Diharapkan baik pejabat penghubung maupun admin tidak memberikan jawaban sendiri,
melainkan dikomunikasikan atau disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan OPD
atau pihak yang dimaksud,sehingga tidak terjadi miss komunikasi,” ucapnya.
Kepala
Dinas Kominfo berharap setiap OPD membuat rekap laporan yang selanjutnya
dilaporkan kepada pimpinan OPD setempat.
Dengan
demikian dapat diketahui, jumlah aduan yang sudah ditindaklanjuti dan mana yang
belum, serta mana yang terbanyak.
“Untuk
tingkat kabupaten sudah kita laksanaka sehingga Pak Bupati bisa memantau
langsung. Oleh karena itu perlu perhatian dan kesabaran.Mari kita mengelola sebaik-baiknya,Kala ada yang kurang
jelas silahkan koordinasi dengan kami,” kata Kepala Dinas Kominfo Blora.
Pada
kesempatan yang sama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas
Kominfo Kabupaten Blora Ignatius Ary Susanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah layanan penyampaian semua
aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan
laman akses website www.lapor.go.id
LAPOR,
telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
(SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N
– LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang
menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan
disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Adapun
tujuan SP4N adalah agar Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat
secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan
pengaduan. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengelolaan
pengaduan adalah bagian yang tidak terpisahkan. Bahkan merupakan ruh dari
pelayanan publik. Tidak Ada Layanan Publik Berkualitas Tanpa Pengaduan,”
jelasnya.
Dalam
Pemaknaan Statistik, lanjutnya, banyak sedikitnya laporan memiliki multi
dimensi pemaknaan.
“Instansi banyak aduan belum tentu jelek. Adanya aduan menjadi indikator eksistensi layanan,” tandasnya. (krb02/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar