PT BAK Rambah HP dan HPK, Negara Dirugikan Rp 23 Miliar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Maret 2021

PT BAK Rambah HP dan HPK, Negara Dirugikan Rp 23 Miliar

FOTO : Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi memimpin press release kasus pengungkapan ilegal loging yang dilakukan PT BAK.

 

KATINGAN, suarakpk.com – PT Katingan Alam Borneo (PT BAK) yang bergerak di bidang perdagangan hasil kehutanan diduga melakukan ilegal loging secara besar-besaran di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.

 

Perusahaan yang bergerak sejak tahun 2019 yang dikendalikan oleh Abdul Kasim (Direktur PT KAB) tersebut sudah merugikan negara Rp 23,490.000.000. Selain merugikan negara juga merusak hutan di Kabupaten Katingan yang masuk sebagai paru-paru dunia.

 

Dalam press release yang dipimpin Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi yang dilaksanakan di Mapolres Katingan pada Jumat 26 Maret 2021 mengatakan, ini kejadian kesekian kalinya, karena sebelum sudah pernah terjadi pihak-pihak yang lain. Dan pengungkapan ini adanya laporan polisi ke Mabes Polri, sehingga atas instruksi tersebut Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung menindakan lanjuti.

 

Kemudian katanya, Ditreskrimsus langsung melakukan langkah, setelah melakukan sidik dan lidik berhasil mengungkap pelaku. Pengungkapan ini melalui proses panjang karena perlu penelaahan yang akurat.

 

“Ini atas perintah dari Mabes Polri. Dari hasil pengungkapan berhasil mengamankan tiga truk dum, satu unit bulldozer, satu unit excavator, empat batang kayu bulan dan kayu olahan,” sebut Wakapolda Kalteng didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto.


Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng menerangkan, sebelum melakukan pengungkapan terlebih dahulu meminta keterangan ahli dan disampaikan kasus tersebut sudah melakukan tindak pidana.

 

“Kita minta pendapat lima ahli dan disebutkan ini melakukan tindak pidana, sehingga kita berhasil mengamankan satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Dari pengakuan tersangka kayu dibawa ke Kalimantan Selatan,” katanya.

 

Abdul Kasim ditangkap jajaran Ditreskrimsus pada 3 Maret 2021  di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (3) huruf b jo Pasal 12 huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan “Korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)