FOTO : Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi memimpin press release kasus pengungkapan ilegal loging yang dilakukan PT BAK.
KATINGAN, suarakpk.com – PT Katingan Alam Borneo (PT BAK)
yang bergerak di bidang perdagangan hasil kehutanan diduga melakukan ilegal
loging secara besar-besaran di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi
Konversi (HPK) di Desa Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
Perusahaan yang bergerak sejak tahun 2019 yang dikendalikan
oleh Abdul Kasim (Direktur PT KAB) tersebut sudah merugikan negara Rp 23,490.000.000.
Selain merugikan negara juga merusak hutan di Kabupaten Katingan yang masuk
sebagai paru-paru dunia.
Dalam press release yang dipimpin Wakapolda Kalteng, Brigjen
Pol Ida Oetari Poernamasasi yang dilaksanakan di Mapolres Katingan pada Jumat
26 Maret 2021 mengatakan, ini kejadian kesekian kalinya, karena sebelum sudah
pernah terjadi pihak-pihak yang lain. Dan pengungkapan ini adanya laporan
polisi ke Mabes Polri, sehingga atas instruksi tersebut Ditreskrimsus Polda
Kalteng langsung menindakan lanjuti.
Kemudian katanya, Ditreskrimsus langsung melakukan langkah, setelah
melakukan sidik dan lidik berhasil mengungkap pelaku. Pengungkapan ini melalui
proses panjang karena perlu penelaahan yang akurat.
“Ini atas perintah dari Mabes Polri. Dari hasil pengungkapan
berhasil mengamankan tiga truk dum, satu unit bulldozer, satu unit excavator, empat
batang kayu bulan dan kayu olahan,” sebut Wakapolda Kalteng didampingi Dirreskrimsus
Kombes Pol Bonny Djianto.
Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng menerangkan, sebelum melakukan pengungkapan terlebih dahulu meminta keterangan ahli dan disampaikan kasus tersebut sudah melakukan tindak pidana.
“Kita minta pendapat lima ahli dan disebutkan ini melakukan
tindak pidana, sehingga kita berhasil mengamankan satu tersangka dan tidak
menutup kemungkinan ada tersangka lain. Dari pengakuan tersangka kayu dibawa ke
Kalimantan Selatan,” katanya.
Abdul Kasim ditangkap jajaran Ditreskrimsus pada 3 Maret
2021 di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan
Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (3)
huruf b jo Pasal 12 huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan “Korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam
kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar