FOTO IST : Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data menggelar Talk Show di Radio Hamauh FM.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang
Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data menggelar Talk Show
di Radio Hamauh FM, kemarin.
Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan
Registrasi Data, Yudi Darma mengatakan, bahwa Cagar Budaya selain mengandung
potensi dan nilai akademik maupun edukatif, juga mengandung potensi serta nilai
estetika dan eksotika yang dapat dikembangkan untuk mendukung Cagar Budaya
sebagai Objek Wisata.
Fungsi tugas Cagar Budaya,
Permuseuman dan Registrasi Data adalah melakukan perlindungan dan pelestarian
cagar budaya yang bersifat kebendaan, karena dalam Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Gunung Mas terdapat dua bidang kebudayaan, yaitu bidang Pelestarian
Cagar Budaya dan Registrasi Data serta Bidang Kesenian.
“Yang membedakan keduanya
secara garis besar, yaitu untuk cagar budaya yang sifatnya tak benda seperti
tradisi, kesenian, adat istiadat berbahasa lisan, tulisan dan lainnya dibawah
bidang kesenian, adapun cagar budaya yang sifatnya kebendaan berada di Bidang
Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data,” katanya.
Museum merupakan suatu
lembaga yang sifatnya permanen dan tidak komersial dan melayani publik, museum
itu tempatnya merawat benda benda cagar budaya, sebagai tempat penelitian,
sarana edukasi pendidikan.
Pada kesempatan yang sama
Fungsional Juru Lestari Cagar Budaya Gunung Mas, Firion W Duling menambahkan
keriteria benda peninggalan masa lalu yang berusia minimal 50 tahun atau lebih,
kemudian memiliki nilai yang lebih untuk pendidikan, sejarah, teknologi,
mempunyai nilai sejarah, juga mempunyai keunikan tersendiri bagi warisan budaya
dan kekayaan adat istiadat di suatu daerah yang tidak dimiliki oleh daerah lain
dan sifatnya sudah sangat sedikit dan hampir punah.
“Dalam Cagar Budaya itu
sendiri terbagi menjadi lima bagian diantaranya Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan, Kawasan Cagar
Budaya,” ujarnya.
Lanjutnya, dari Undang-Undang
No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengamanatkan pelaksanaan register
Nasional yang di dalamnya ada kegiatan Pendaftaran Cagar Budaya, Penetapan
Cagar Budaya dan Register Nasional, serta pelaksanaan pelestarian berupa
kegiatan pelindungan pengembangan dan pemanfaatan. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar