Fungsi Cagar Budaya Permuseuman Melakukan Perlindungan dan Pelestarian - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Maret 2021

Fungsi Cagar Budaya Permuseuman Melakukan Perlindungan dan Pelestarian

FOTO IST : Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data menggelar Talk Show di Radio Hamauh FM.

 

GUNUNG MAS, suarakpk.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data menggelar Talk Show di Radio Hamauh FM, kemarin.

 

Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data, Yudi Darma mengatakan, bahwa Cagar Budaya selain mengandung potensi dan nilai akademik maupun edukatif, juga mengandung potensi serta nilai estetika dan eksotika yang dapat dikembangkan untuk mendukung Cagar Budaya sebagai Objek Wisata.

 

Fungsi tugas Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data adalah melakukan perlindungan dan pelestarian cagar budaya yang bersifat kebendaan, karena dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunung Mas terdapat dua bidang kebudayaan, yaitu bidang Pelestarian Cagar Budaya dan Registrasi Data serta Bidang Kesenian.

 

“Yang membedakan keduanya secara garis besar, yaitu untuk cagar budaya yang sifatnya tak benda seperti tradisi, kesenian, adat istiadat berbahasa lisan, tulisan dan lainnya dibawah bidang kesenian, adapun cagar budaya yang sifatnya kebendaan berada di Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data,” katanya.

 

Museum merupakan suatu lembaga yang sifatnya permanen dan tidak komersial dan melayani publik, museum itu tempatnya merawat benda benda cagar budaya, sebagai tempat penelitian, sarana edukasi pendidikan.

 

Pada kesempatan yang sama Fungsional Juru Lestari Cagar Budaya Gunung Mas, Firion W Duling menambahkan keriteria benda peninggalan masa lalu yang berusia minimal 50 tahun atau lebih, kemudian memiliki nilai yang lebih untuk pendidikan, sejarah, teknologi, mempunyai nilai sejarah, juga mempunyai keunikan tersendiri bagi warisan budaya dan kekayaan adat istiadat di suatu daerah yang tidak dimiliki oleh daerah lain dan sifatnya sudah sangat sedikit dan hampir punah.

 

“Dalam Cagar Budaya itu sendiri terbagi menjadi lima bagian diantaranya Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan, Kawasan Cagar Budaya,” ujarnya.

 

Lanjutnya, dari Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengamanatkan pelaksanaan register Nasional yang di dalamnya ada kegiatan Pendaftaran Cagar Budaya, Penetapan Cagar Budaya dan Register Nasional, serta pelaksanaan pelestarian berupa kegiatan pelindungan pengembangan dan pemanfaatan. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)