Peluncuran Pertades yang dikelola oleh BUMDes Tlogo menjadi pertades pertama dari percepatan 10 pertades lainnya yang ada di Kabupaten Semarang.
Dituturkan Direktur Operasional PT Mutiara Teknologi Indonesia (MTI), Imam Anshori bahwa Pertades Tlogo merupakan implementasi kolaborasi usaha bagi keuntungan, antara BUMDes Tlogo dengan PT Mutiara Teknologi Indonesia (MTI) dalam rangka mendorong kemandirian perekonomian desa melalui pendapatan asli desa yang berkelanjutan.
“Ada hal yang melatarbelakangi mengapa kerja sama pemberdayaan perekonomian desa melalui pertades tersebut diwujudkan PT MTI bersama dengan BUMDes Tlogo,” tuturnya.
Dikatakan Imam, bahwa desa sebenarnya memiliki hak istimewa yang diatur dalam peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015.
“Artinya sudah sejak enam tahun lalu, regulasi telah memberikan hak kepada BUMDes untuk terlibat dalam bisnis disektor BBM,” katanya di sela acara Bimbingan Teknis operasionalisasi stasiun pertades oleh Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT Ditjen Migas, di Balai Agung Tlogo, Kompleks Wisata Agro Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Regulasi itu menjelaskan, lanjut Imam, bahwa badan usaha yang ingin menjadi penyalur atau Sub penyalur BBM bisa menggadeng BUMDes.
“Amanah inilah yang dilakukan PT MTI, karena selama ini belum ada pihak badan usaha manapun yang tertarik untuk melibatakan BUMDes dalam bisnis energi khususnya BBM,” lanjutnya.
Imam menandaskan, bahwa kepentingannya adalah membangkitkan BUMDes, sebagai pilar perekonomian desa.
“Sehingga, jika BUMDes ingin memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan, diharapkan akan menjadi penopang PADes nya. Di satu sisi, salah satu bisnis yang layak dikelola oleh BUMDes adalah BBM, karena kepentingan kebutuhan BBM itu ada di wilayah masyarakat,” tandasnya.
Diungkapkan Imam, masyarakat keluar rumah membutuhkan BBM, sementara kemampuan mereka untuk membeli mungkin hanya satu liter. Kalaupun terpaksa harus mengakes SPBU yang jaraknya lebih jauh, hal ini merupakan sebuah kerugian.
"Karena mereka balik lagi ke rumah, BBM yang satu liter tadi sudah berkurang lagi," jelasnya.
Imam menjelaskan, karena desa perlu didukung SDM yang memadai, sehingga PT MTI melakukan satu pendampingan dalam pengelolaan pertades. Dimana sistem administrasi dan manajemennya menggunakan sistem aplikasi manajemen.
“Maka kerjasama ini menggunakan pola sharing provit antara pihak BUMDes serta PT MTI sebagai pengelola manajemennya. Komposisnya, 70 persen untuk BUMDes dan 30 persen untuk pendamping,” jelasnya.
Menurut Imam, ke depan BUMDes mampu berdaya sebagai bagian dari bisnis yang layak.
“Karena BUMDes itu setara dengan BUMN, hanya levelnya dia ada di tingkat desa. Sehingga BUMDes juga perlu mengambil peran strategis terkait dengan akses BBM masyarakat di pedesaan," ucap Imam.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, pertades tidak bermain di wilayah BBM bersubsidi, karena jenis BBM yang dijual RON 92 (Pertamax) selain RON 92 juga High Speed Diesel (HSD) atau solar industri.
“Karena memang di desa juga sering dijumpai banyak kawasan industry,” ujarnya.
Imam menandaskan, selama ini kawasan industri tidak pernah melibatkan desa dalam pola bisnis to bisnis, hingga desa hanya menjadi penonton. Maka ia juga berharap desa bisa berperan menyuplai kebutuhan industri yang ada di wilayah walaupun tidak 100 persen.
"Pertades Tlogo memang yang pertama dan untuk saat ini di Kabupaten Semarang, kita sedang melakukan percepatan di 10 titik agar dengan harapan BUMDes bisa segera mengambil peran dalam medorong kemandirian desa," tandas Imam.
Menanggapi peluncuran Pertades di Desa Tlogo, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengaku mendukung dan mengapresiasi BUMDes Tlogo dalam usahanya di bidang BBM.
Bupati mengungkapkan, bahwa Pemkab semarang membuka peluang seluas-luasnya untuk investasi di daerahnya, tak terkecuali dengan regulasi harus dengan benar.
"Selama semua perizinan tersebut telah dilalui secara prosedural dan persyaratan lengkap, tentu akan kami berikan kemudahan," ungkap Ngesti.
Prinsipnya, lanjut bupati, selama investasi tersebut menguntungkan masyarakat, pemerintah juga akan terbuka dan membuka peluang.
“Terkait pertades, secara teknis MoU dilakukan antara desa dengan pihak ketiga,” tambahnya.
Selain itu, Ngesti selalu mengingatkan, bahwa dalam investasi, kedua belah pihak harus saling menguntungkan.
"Desa juga diuntungkan, kalau untungnya hanya salah satu pihak, tentunya tidak bisa jalan. Sekali lagi harus diikuti dengan kepatuhan regulasi yang ada," pungkasnya. (Mujib/Solikin/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar