Saksi Tergugat Ditegur Majelis Hakim Dalam Persidangan PMH - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Maret 2021

Saksi Tergugat Ditegur Majelis Hakim Dalam Persidangan PMH

PURWOREJO, suarakpk.com – Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Perkara Perdata Nomor : 37/Pdt.G/2020/PN, kemarin selasa (2/3/2021) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

Persidangan antara penggugat Mad Jadid (55) Warga, RT 002/RW 002, Sanepo Seleman Timur, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dengan para tergugat yaitu Supriyanto Tjahjono dan Agus Imam Santoso, masuki tahap mendengarkan kesaksian 1 saksi dari penggugat dan 2 saksi dari tergugat.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Meilia Christian Mulyaningrum, dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Para penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menggugat lantaran, menurut penggugat, bahwa para tergugat yang talah melakukan perbuatan eksekusi atau upaya paksa pembongkaran objek sengketa tanpa adanya putusan pengadilan.

Adapun pembongkaran yang dimaksud, yakni berupa bangunan rumah yang berada di Sanepo Seleman Timur, Kelurahan Kutoarjo.

Dalam kesaksian, saksi ke 2 dari tergugat, dalam memberikan keterangannya sebagai saksi dinilai Majelis Hakim terkesan subjektif sehingga saksi sempat ditegur oleh Majelis Hakim. Menurut Hakim anggota, Samsumar Hidayat, selaku pemeriksaan pokok perkara yang juga Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, ketika memberikan kesaksiannya dalam persidangan, saksi dalam memberikan keterangan hanya berdasarkan perasaan dan asumsi - asumsi belaka.

“Terkait kesaksian dari saksi tersebut, biarkan nanti Majelis Hakim yang menilai", katanya saat di temui awak media disela sidang.

Walaupun sempat terjadi teguran dari Majelis Hakim, namun persidangan berjalan lancar.

“Persidangan berjalan lancar sehat semua, tidak ada kendala dalam peyelesaian perkara ini ", singkat Hidayat, kemudian bergegas masuk ke dalam ruang sidang.

Di sisi lain, kuasa insidentil penggugat, Ema Nur Asiyah, mengatakan, bahwa persidangan hari ini terbilang cukup lama karena sempat ditunda istirahat siang dan persidangan bermula lagi pukul 13.00 WIB.

"Kami dari pihak penggugat tadi juga menambahkan 2 alat bukti surat , dan diterima Majelis Hakim", katanya.

Menurut Ema, terkait persidangan tersebut hasilnya dia serahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

“Agar objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat mendengarkan kesaksian dari saksi tergugat yang menerangkan tidak ada tangisan dalam pembongkaran tersebut, Ema sempat terlihat meneteskan air mata di ruang persidangan,

“Silahkan, itu hak mereka mau berkata apa nanti yang akan menilai Majelis Hakim,” ucapnya.

Ema berharap, melalui persidangan tersebut, hukum ditetapkan sesuai Undang Undang yang berlaku.

“Karena keluarga kami terdzolimi, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan kami, mudah mudahan perkara seperti ini tidak terjadi kepada orang lain," harapnya.

Sementara itu, Tjahjono selaku tergugat ll mengungkapkan dalam persidangan tersibut penggugat menghadirkan 1 saksi dan tergugat menghadirkan 2 saksi

"Terkait kesaksian saksi itu, nanti yang menilai dari hakim, bukan saya, nanti takut jadi opini, harapannya, tentunya dalam perkara mestinya ingin mendapat kemenagan," pungkasnya. (Alex/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)