GUNUNGSITOLI, suarakpk. com – Pemerintah Kota Gunungsitoli gelar konsultasi Publik Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli Tahun 2011 - 2031 bertepatan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara Rabu, (24/03/2021).
Konsultasi Publik dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega. Sebagai nara sumbet Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli Ampelius Nazara.
Ampelius Nazara dalam paparannya menjelaskan revisi Perda Kota Gunungsitoli nomor 12 Tahun 2012 memiliki dasar hukum UU Nomor 26 Tahun 2007, Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017 serta Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018.
“Kita telah melakukan tahapan pekerjaan dan rencana kerja yakni Tahun 2019 peninjauan kembali kesesuaian RTRW dengan kebutuhan pembangunan, kemudian tahun 2020 merencanakan revisi menyempurnakan struktur Ruang Wilayah dan Tahun 2021 dan proses persetujuan substansi yang diberikan oleh Menteri,” ungkapnya.
Peninjauan kembali RTRW sebagai upaya melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Tahapan pelaksanaan peninjauan kembali RTRW pengkajian, evaluasi dan penilaian. Dalam pasal 4 Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017 dijelaskan bahwa peninjauan kembali RTRW dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Tujuan penataan ruang Kota Gunungsitoli mewujudkan Kota Gunungsitoli sebagai pusat perdagangan, jasa, industri dan Pusat Pendidikan di Kepulauan Nias dan Pusat Kegiatan Wilayah berbasis Mitigasi Bencana. Tandasnya.
Tampak hadir pada acara tersebut Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gunungsitoli, Forkompimda, Pengusaha, Tokoh Masyarakat, LSM, Pers dan sejumlah hadirin lainnya.(TH-SMT.502)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar