DPMPTSP Gumas Terima Bantuan DAK dari Pemerintah Pusat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Maret 2021

DPMPTSP Gumas Terima Bantuan DAK dari Pemerintah Pusat

FOTO IST : Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga Handuran menyampaikan bahwa pihaknya menerima bantuan dari pemerintah pusat berupa DAK.


GUNUNG MAS, suarakpk.com - Tahun 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk fasilitasi penanaman modal (FPM) dan Dana Insentif Daerah (DID).


"Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Totalnya Rp 835 juta lebih. Dengan rincian, DAK non fisik Rp 335 juta lebih, dan DID Rp 500 juta,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga Handuran di ruang kerjanya, Rabu (31/03/2021) siang.


Dia mengatakan, penggunaan DAK non fisik untuk FPM ini sebagai mendukung biaya operasional DPMPTSP dengan memperhatikan kewenangan diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mendukung kegiatan pemantauan dan pengawasan.


"Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis), dana ini untuk pembinaan dalam upaya peningkatan pembangunan ekonomi berupa bimbingan teknis (Bimtek) serta sosialisasi,” ujarnya.


Selain itu lanjut Aga, penggunaan dana FPM ditujukan untuk membantu daerah melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka eksekusi realisasi investasi, mengintegrasikan fungsi pengendalian sistem One Single Submission (OSS), serta melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.


”Dengan demikian, akan mampu mendorong peningkatan daya saing daerah, khususnya untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan realisasi penanaman modal,” tuturnya.


Selanjutnya terkait DID tahun 2021, kata Aga, penggunaannya akan diprioritaskan untuk fisik, peralatan kerja, dan operasional dinas seperti alat tulis kantor (ATK), termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan.


”DID juga digunakan untuk pemulihan dan pemberdayaan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM), industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” terangnya.


Dia menambahkan, dalam penggunaan DID tersebut, tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas. "DID ini diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19 dan memiliki inovasi terbaik dalam pelaksanaan normal baru,” tandasnya. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)