BLORA, suarakpk.com - Polres Blora Polda Jawa Tengah
berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi, Rabu, (10/02/2021). Sekitar
jam 12. 00/13.30 wib, Pupuk tersebut diamankan saat Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Blora menggerebek sebuah gudang palawija di Dukuh Guaran,
Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH., MH., saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga, dimana ada aktifitas yang mencurigakan bahwa pada gudang palawija tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.
“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat,
Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang
bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk
bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian
63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” beber Kapolres Blora.
Lebih lanjut Kapolres Blora, Alumni AKPOL 2002
ini menambahkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa
Timur, dan dalam penjualannya dipasaran dijual dengan harga diatas harga yang
telah ditentukan oleh pemerintah.
Adapun dalam penggerebekan tersebut Polisi
menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga dukuh gabusan Desa
Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang yang ada di Dukuh
Guaran sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
AKBP Wiraga menambahkan pupuk tersebut telah
berada di gudang sekitar seminggu lebih. Bahkan, sejumlah petani telah
membeli pupuk pupuk tersebut.
“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan
lebih, sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.
AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus
menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan
penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau
orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya
Kapolres menuturkan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara, tutur Kapolres.
(Dwi red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar