FOTO : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Jaladri Dwi Tunggal didampingi PJU Polresta saat menggelar press release kasus pencurian.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Jajaran
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil menciduk
kakek beradik atas kasus pencurian di Jalan Intan II, Kelurahan Menteng,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Mereka adalah TA (36) dan WR (33).
TA merupakan PNS di Kabupaten Kapuas, dimana dia merupakan
guru Sekolah Dasar (SD) yang sudah 11 tahun mengabdikan diri kepada negara itu
harus berurusan dengan kepolisia. Sedangkan WR merupakan penjaga malam.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
dalam press releasenya didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kasat Reskrim
menerangkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban Arnoldy Mandala Putri
(26) pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB bersama WR.
Cara mereka kata Kapolresta, kedua tersangka melihat rumah
dalam keadaan kosong dan melompat pagar, kemudian mereka mencongkel jendela
samping menggunakan linggis.
Setelah itu lanjut Jaladri, kedua tersangka masuk dan
menggasak brankas milik korban kemudian membuka menggunakan linggis dan
mengambil isi barang berupa uang tunai dan perhiasan serta sertifikat tanah.
“Tersangka TA adalah PNS di Kabupaten Kapuas, guru SD dan
sudah 11 tahun melajar. Dia mengaku selama corona tidak ada aktivitas belajar
tatap muka sehingga pulang ke Palangka Raya. Namun justru melakukan tindak
pidana pencurian bersama adiknya WR”. Ucap pria berpangka tiga melati dipundak
itu kepada awak media di Lobi Mapolresta Palangka Raya saat press release.
Akibat perbuatannya, kata Jaladri, kedua tersangka dijerat
dengan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara 5 tahun. “Kedua tersangka
diamankan pada 14 Februari 2021 di rumah mereka Jalan Yos Sudarso”. Tutupnya.
(nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar