Aceh Timur/Suarakpk com- ORMAS LAKI Perwakilan Cabang Aceh Timur, ( LAKI) Laskar Antikorupsi Indonesia Korupsi, Saiful Anwar Mengatakan Korupsi merupakan kejahatan yang mendapat perhatian masyarakat luas. Sejak era reformasi, korupsi menjadi kejahatan yang secara terus menerus mendapatkan perhatian untuk mendapatkan penanganan secara serius.
Keseriusan untuk memberantas korupsi karena korupsi merupakan kejahatan yang mengurangi hak-hak warga negara dan menimbulkan kesengsaraan dikalangan masyarakat. Berbagai studi menunjukkan bahwa korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat serta mengamputasi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan.Minggu (21/2/2021).
Ketua Laki Aceh Timur Saiful Anwar, Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Tindak pidana korupsi juga merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Saiful Anwar Mempertegaskan Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.(Dd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar