Pengadilan Negeri Purworejo,Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Februari 2021

Pengadilan Negeri Purworejo,Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum


PURWOREJO, Suarakpk. com~ Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) antara penggugat Mad Jadid, (55)  Warga Rt 02 Rw 02, Kelurahan Senepo Seleman Timur, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, melawan pihak tergugat ,Suprianto Tjahjono, dan Agus Iman Santono, kini memasuki tahap mendengarkan kesaksian, saksi dari penggugat. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Meilia Christiana Mulyaningrum, digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri ( PN ) Purworejo, Jawa Tengah , Selasa ( 23/02/2021).

Terkait gugatan PMH yang di lakukan oleh para tergugat yang melakukan perbuatan eksekusi atau upaya paksa pembongkaran objek sengketa tanpa adanya putusan pengadilan yang dilakukan oleh perangkat exsekusi yakni berupa bangunan rumah yang berada di Sanepo Seleman timur Kelurahan Kutoarjo.

Kepada awak media, Samsumar Hidayat, selaku Hakim Anggota satu pemeriksaan pokok perkara yang juga juru bicara Pengadilan Negeri ( PN ) Purworejo, mengatakan, bahwasannya agenda sidang Mad Jadid hari ini baru pemeriksaan saksi - saksi yang dihadirkan oleh kuasa insidentil penggugat.

" Jadi semestinya untuk saksi ada 4 orang , karna yang hadir baru 3 orang, jadi yang satu orang diangendakan kita periksa minggu depan ," katanya.

Lebih lanjud, Hidayat menambahkan, untuk tahapan minggu depan angendanya 1 orang saksi dari pihak penggugat dan 2 orang saksi dari tergugat.

" Jadi untuk agenda minggu depan masih mendengarkan para saksi, semua fakta persidangan juga menarik karena apa yang diungkapkan dipersidangan itu, nanti akan diverifikasi oleh Majelis Hakim dan akan menjadi fakta atau bukan," imbuhnya.

sementara itu , anak kandung Mad Jadid selaku kuasa insidentil penggugat, Ema Nur Asiah  mengatakan, ada 3 tiga orang saksi dari 4 orang saksi yang di periksa hari ini.

" Saksi- saksi yang di periksa yang diperiksa dalam persidangan hari ini adalah saksi yang melihat pembongkaran rumah, saksi yang ikut menyalurkan listrik setelah rumah dibongkar dan saksi yang ikut menghalang halangi pada saat pembingkaran itu terjadi," ucapnya.

Ema berharap,berharap semoga hukum dijalankan secara obyektif sesuai peraturan undang undang yang berlaku.

" Semoga keadilan bisa kami dapatkan untuk keluarga kami, keluarga kami terdholimi semoga di berikan yang terbaik dari apa yang kami perjuangkan selaku anak , selaku kuasa insidentil," harapnya.(alex/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)